Personel Satreskrim Polres Tasikmalaya menangkap dua pelaku penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Shendi Herdianto (16). Korban berstatus pelajar itu disangka anggota geng motor.
Kedua pelaku, Iman Ruhiman alias Ineung dan Jejen Zenal, saat ini meringkuk di ruang tahanan Mapolres Tasikmalaya. Peristiwa berdarah yang terjadi pada Minggu 5 Desember 2021 ini berawal dari keresahan warga sekitar lokasi kejadian di Kompleks Pemakaman Cina atau Bong, Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya, terhadap aksi sekelompok anak muda yang mengendarai sepeda motor.
Warga resah karena ada kelompok anak muda yang dianggap mengganggu ketentraman lingkungan, sambil konvoi sepeda motor. Kemudian, sekitar pukul 01.00 WIB, korban bersama dua temannya melintas di kampung tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tepat di depan komplek tersebut korban dihadang warga. Korban yang dianggap anggota geng motor langsung dihajar dan dilempar dengan potongan kayu. Kerasnya pukulan di kepala korban menyebabkan helm yang digunakan korban pecah. Korban terkapar.
"Korban kemudian sempat dirawat selama lima hari, kemudian meninggal dunia," kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszahari Kurniawan, Rabu (12/1/2022).
Polisi kemudian turun tangan. Sebanyak 21 saksi diperiksa. "Akhirnya dua orang kami tetapkan sebagai tersangka, kemudian ada seorang yang dinyatakan DPO," kata Aszahari.
Polisi menyita barang bukti berupa beberapa bilah potongan kayu yang digunakan tersangka untuk memukuli korban, pecahan helm dan lainnya. Aszahari mengungkapkan korban awalnya dikira kawanan geng motor, sehingga diserang para pelaku.
"Ya memang seperti itu (dikira geng motor), tapi saya ingin mengimbau kepada masyarakat agar jangan main hakim sendiri. Mengantisipasi geng motor tetap harus dengan cara-cara yang baik, tidak melanggar hukum," ucap Aszahari.
Atas perbuatan kedua tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 170 dan atau pasal 351 KUHPidana. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.