Herry Wirawan terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung dituntut hukuman mati oleh jaksa. Selain kabar soal Herry, ada juga kasus pembunuhan anggota geng motor.
Berikut rangkuman Jabar hari ini, Selasa (11/1/2022) :
Pemerkosa Santri Dituntut Hukuman Mati
Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan dituntut hukuman mati. Jaksa menilai hukuman itu sesuai dengan perbuatan Herry Wirawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejakssan Tinggi (Kejati) Jawa Barat yang dipimpin oleh Kajati Jabat Asep N Mulyana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (11/1/2022). Herry sendiri hadir langsung mendengarkan tuntutan.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ucap Asep usai persidangan.
Asep mengatakan hukuman itu diberikan sesuai dengan perbuatan Herry yang sesuai dakwaan memperkosa 13 santriwatinya sendiri hingga hamil dan melahirkan.
"Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," kata Asep.
Respons Ridwan Kamil soal Omicron Masuk Jabar
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menyebut, ada 14 warga Jawa Barat yang kini positif COVID-19 varian Omicron. Ia meminta warga tetap waspada, namun tetap tenang meski varian ini disebut menular sangat cepat.
"10 (orang) ada tercegat di bandara, sekarang ada di karantina. 4 terduga ada di Kabupaten Bandung, ini sudah kita tracing," kata Ridwan Kamil saat ditemui di SMK Negeri 1 Kota Bogor, Selasa (11/1/2022).
"Tapi kita yakinkan semuanya ini datang pasti dari perjalanan luar negeri, yang Kabupaten Bandung ini salah satunya juga pulang dari luar negeri, sekarang sedang kita telusuri," imbuh pria yang akrab disapa Kang Emil ini.
Emil menyebut, secara umum Jawa Barat masih aman dari sebaran Omicron. Dia membandingkan jumlah orang yang kini terpapar Omicron dengan total jumlah warga Jawa Barat yang hampir mencapai 50 juta orang.
"Sementara aman terkendali. Warga Jabar ini ada 50 juta, yang Omicron terdeteksi baru 4, jadi aman," kata Emil.
Modus Pemuda Tasik Hamili Kekasih
Ilham (18) menghamili pacarnya. Pelaku pun sempat kabur sampai akhirnya diciduk oleh Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo mengatakan pelaku berpacaran dengan korban selama tiga tahun. "Kami sudah mengamankan pelaku inisial I alias P (19), yang melakukan tindak pidana persetubuhan yang dilakukannya di Kecamatan Singaparna," ujar Dian, Selasa (11/1/2022).
Selama berpacaran, pelaku melancarkan bujuk rayu agar korban mau berhubungan badan. Korban pun dijanjikan jika hamil akan dinikahi. "Modus yang dilaksanakan pelaku degan merayu korban. Pelaku akan menikahi korban," ujar Dian.
"Akan tetapi setelah hamil lima bulan tidak dinikahi malah pelaku ini kabur. Dan proses hukum terhadap pelaku sudah dilaksanakan dan sudah ditetapkan menjadi tersangka," ucap Dian menambahkan.
Pembunuh Remaja Geng Motor Ditangkap
Polisi menangkap lima pelaku pembunuhan terhadap seorang remaja yang mayatanya ditemukan di area kebun karet PTPN VIII, Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Senin (3/1/2022) lalu.
Lima pelaku tersebut yakni M Indra Wirasastra (18), Rifki Hikmat (18), Yuda Agung Firmansyah (21), Saka Pratama Erlangga (23), dan seorang pelaku yang masih di bawah umur berinisial RPA (17).
"Kita mengungkap kasus terkait pembunuhan di mana jenazah korbannya itu ditemukan di daerah perkebunan PTPN di Cipatat, Bandung Barat," ungkap Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Selasa (11/1/2022).
Kronologi pembunuhan tersebut terjadi tepat pada malam pergantian tahun baru 2021. Kala itu para pelaku berkumpul bersama anggota geng motor Moonraker lainnya untuk merayakan malam pergantian tahun baru.
"Mereka nongkrong dan kumpul-kumpul untuk merayakan tahun baru. Mereka juga saat itu sambil minum-minum (minuman beralkohol)," terang Imron.
Pelaku Tabrak Lari Ditahan
Polres Cirebon Kota menetapkan dua tersangka dalam kasus tabrak lari yang videonya viral. Kedua tersangka itu adalah pengemudi mabuk berinisial RNM, dan rekannya, inisial CH. Kini tersangka ditahan polisi.
Petugas melakukan tes urine terhadap keduanya. Hasilnya, mereka positif mengonsumsi psikotropika jenis obat penenang.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar mengatakan keduanya sempat terlibat keributan dengan sejumlah orang di kawasan Stadion Bima. Tersangka RNM sempat mengancam salah seorang tukang parkir di kawasan tersebut.
"RNM ini terkena pukulan dari salah seorang di kawasan Stadion Bima. Kemudian RNM melarikan diri menggunakan mobilnya. Dan, meninggalkan CH," kata Fahri kepada awak media saat jumpa pers di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (11/1/2022).
Fahri mengatakan keduanya mengonsumsi minuman keras (miras) saat berada di kawasan Stadion Bima bersama salah seorang wanita. Sebelum menuju Stadion Bima, dikatakan Fahri, keduanya sempat membeli dan mengonsumsi psikotropika.
(dir/bbn)