Herry Wirawan terdakwa pemerkosa 13 santriwati dituntut hukuman mati. Herry akan menanggapi tuntutan itu lewat nota pembelaan atau pleidoi.
"Gini, pendapat saya itu nanti akan kami tuangkan di pleidoi. Jadi kami belum bisa tanggapi saat ini, mohon dimaklumi," ucap Ira Mambo, kuasa hukum Herry saat dikonfirmasi, Selasa (11/1/2022).
Herry Wirawan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pagi tadi. Herry dihadirkan langsung ke muka persidangan untuk mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ira mengatakan pleidoi itu akan dibacakan dalam sidang selanjutnya yang rencananya akan digelar pekan depan atau pada 20 Januari 2022. Menurut Ira, pleidoi merupakan hak Herry Wirawan sebagai terdakwa.
Nota pembelaan yang akan dibacakan itu terdiri dari pleidoi dari kuasa hukum dan pleidoi pribadi Herry Wirawan. "Pembelaan akan kami sampaikan secara tertulis di muka persidangan, pada terdakwa pun diberikan kesempatan pembelaan dengan kata-kata pribadinya," kata dia.
Seperti diketahui, Herry Wirawan menjadi terdakwa usai memperkosa 13 santriwati. Bahkan beberapa santriwati hamil dan melahirkan. Kasus ini pun sudah masuk ke persidangan.
Atas perbuatannya itu, jaksa penuntut umum menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan. Herry disebut terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Simak Video 'Perkosa Belasan Santri, Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati':