Masa berlaku SIM warga Bandung habis? Nggak perlu khawatir, pekan ini layanan SIM keliling Polrestabes Bandung bakal siap melayani warga Bandung.
SIM Keliling yang dioperasikan Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung ini akan melayani masyarakat yang hendak memperpanjang SIM. Dalam sepekan atau dari Senin (10/1/2022) hingga Sabtu (15/1/2022) siap melayani masyarakat.
Nih lokasi SIM Keliling di Bandung dalam sepekan:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Senin 10 Januari 2021 di Pasar Modern Batununggal dan BTC Fashion Mall.
- Selasa 11 Januari 2022 di BTC Fashion Mall dan ITC Kebon Kalapa
- Rabu 12 Januari 2022 di Lucky Square Antapani dan BTC Fashion Mall
- Kamis 13 Januari 2022 BTC Fashion Mall dan di BTM Cicadas
- Jumat, 14 Januari 2022 di Lucky Square dan di ITC Kebon Kalapa
- Sabtu, 15 Januari 2022 di BTM Cicadas dan Pasar Modern Batununggal
Selain di SIM Keliling, perpanjangan juga bisa dilakukan di gerai SIM Metro Indah Mall (MIM) lantai I, Kota Bandung. Selain itu, warga juga bisa memperpanjang di Satpas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung. Adapun pendaftaran dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut salinan KTP.
3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan Sim dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.
8. Pendaftaran perpanjangan sim hari Senin s/d Sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 WIB.
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.
(dir/bbn)