Seorang bocah lelaki berusia 5 tahun diikat dan dirantai besi di sebuah rumah di Sumedang. Sungguh nahas tatkala pelaku diketahui masih kerabat dari bocah itu.
Kasus ini menggegerkan publik khususnya warga Komplek Anggrek Regency, Kabupaten Sumedang. Kepulan asap dan bau jadi awal kasus ini terbongkar.
Warga sekitar kompek berusaha menangani hal itu. Saat berada dalam rumah, ada suara anak kecil meminta tolong. Saat dicek, ternyata ada sosok bocah dengan tangan dan kaki terantai besi.
Poliis kemudian bergerak dan menangkap seorang perempuan yang diketahui sebagai pemilik rumah. Dari hasil pemeriksaan mendalam dan bukti-bukti yang kuat, polisi menetapkan perempuan berinisial S itu.
"Tadi malam kami mengambil keterangan dari saksi-saksi dan pemilik rumah hingga pukul 20.30 WIB dan berdasarkan hasil gelar perkara itu sudah mendapati dua alat bukti yang cukup, kemudian tadi pagi petugas juga melakukan gelar perkara hingga kita tetapkan bahwa saudari S sebagai tersangka," ucap Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto kepada wartawan saat jumpa pers di Mako Polres Sumedang, Kamis (6/1/2022).
Kepada polisi, S mengaku sebagai ibu tiri korban. Dia mengaku terpaksa mengikat korba lantaran tak kuat merawat korban.
"Jadi si tersangka yang mengaku sebagai ibu tiri merasa tidak kuat untuk merawat korban sehingga dirantailah korban itu, setiap korban ingin keluar rumah," ucap Eko.
Eko mengatakan saat kejadian korban disekap dari pagi sampai siang hingga akhirnya ditemukan dan diselamatkan oleh warga.
"Anak itu disekap dari pagi hingga rumah itu dibuka secara paksa (oleh warga), jadi sampai setengah satu siang masih dalam keadaan terikat anak itu, sehingga saat ditemukan ada bekas kotoran di celana korban," ucap Eko.
Polisi mengusut hubungan korban dan pelaku. Dari hasil pendalaman, diketahui korban dan pelaku merupakan kerabat dekat.
"Dari keterangan tersangka, orang tua korban tinggal di Lampung. Ibunya sudah meninggal dunia dan ayahnya masih hidup, kini berada di Lampung," ujar Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana kepada detikcom, Jumat (7/1/2022).
Dedi menjelaskan hubungan kekerabatan korban dan pelaku, perempuan inisial S, berasal dari kakek korban dan ayah pelaku yang merupakan kakak-adik. "Jadi saat itu, korban oleh ayahnya dititipkan kepada kakeknya dan oleh kakeknya itu kemudian dititipkan kepada tersangka. Jadi seperti itu hubungan kekerabatan antara korban dan tersangka itu," tutur Dedi.
(dir/ern)