Jaksa Periksa Pihak LPSK soal Kasus Herry Wirawan Perkosa Santri

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Kamis, 06 Jan 2022 09:46 WIB
Herry Wirawan (Foto: istimewa)
Bandung -

Sidang lanjutan kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung akan kembali digelar. Jaksa memeriksa pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (6/1/2022). Ada satu orang dari LPSK yang akan dimintai keterangan sebagai ahli.

"Agenda hari ini keterangan ahli dari LPSK saja," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil saat dikonfirmasi.

Dodi menuturkan pemeriksaan terhadap ahli dari LPSK ini dilakukan untuk menggali proses penanganan terhadap korban oleh LPSK. Sebab diketahui, LPSK ikut membantu mendampingi korban.

"Untuk menjelaskan penanganan korban dan sebagainya," kata Dodi.

Herry menjadi terdakwa usai memerkosa 13 santriwati. Bahkan beberapa santriwati hamil dan melahirkan. Kasus ini pun sudah masuk ke persidangan. Sejumlah saksi telah dihadirkan.

Herry Wirawan pun mengakui perbuatannya. Dia menyatakan khilaf memperkosa 13 korbannya. Herry meminta maaf atas perbuatan bejatnya itu.

Tonton video 'Penceramah Menjadi Predator Seks':






(dir/bbn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork