Jaksa Periksa Pihak LPSK soal Kasus Herry Wirawan Perkosa Santri

Jaksa Periksa Pihak LPSK soal Kasus Herry Wirawan Perkosa Santri

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Kamis, 06 Jan 2022 09:46 WIB
Herry Wirawan, Guru Perkosa Santriwati di Bandung
Herry Wirawan (Foto: istimewa)
Bandung -

Sidang lanjutan kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung akan kembali digelar. Jaksa memeriksa pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (6/1/2022). Ada satu orang dari LPSK yang akan dimintai keterangan sebagai ahli.

"Agenda hari ini keterangan ahli dari LPSK saja," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil saat dikonfirmasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dodi menuturkan pemeriksaan terhadap ahli dari LPSK ini dilakukan untuk menggali proses penanganan terhadap korban oleh LPSK. Sebab diketahui, LPSK ikut membantu mendampingi korban.

"Untuk menjelaskan penanganan korban dan sebagainya," kata Dodi.

ADVERTISEMENT

Herry menjadi terdakwa usai memerkosa 13 santriwati. Bahkan beberapa santriwati hamil dan melahirkan. Kasus ini pun sudah masuk ke persidangan. Sejumlah saksi telah dihadirkan.

Herry Wirawan pun mengakui perbuatannya. Dia menyatakan khilaf memperkosa 13 korbannya. Herry meminta maaf atas perbuatan bejatnya itu.

Tonton video 'Penceramah Menjadi Predator Seks':

[Gambas:Video 20detik]



(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads