Polda Banten resmi menerima surat kesepakatan damai antara Gubernur Wahidin Halim dan buruh yang dilaporkan imbas penggerudukan pendopo pada 22 Desember 2021. Kuasa hukum gubernur juga resmi mencabut laporan pidana atas para tersangka.
"Kemarin bapak gubernur dengan buruh sudah terjadi perdamaian, sudah tanda tangan kesepakatan perdamaian. Kedatangan kami dari kuasa hukum dalam rangka menindaklanjuti kesepakatan damai dan hal yang diharapkan gubernur agar proses hukum bisa dihentikan dan melalui mekanisme restorative justice," kata Asep Abdullah Busro di Polda Banten, Kota Serang, Rabu (5/1/2022).
Kedatangan mereka itu sekaligus koordinasi dengan Krimum Polda Banten untuk membahas pencabutan laporan. Ada dokumen kesepakatan perdamaian antara gubernur dan buruh yang dibawa sebagai syarat pencabutan laporan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya berkaitan dengan masalah hukum di polda dengan pencabutan laporan tentu sudah tuntas menyeluruh, ke depan tidak terjadi polemik berkepanjangan dan harapan gubernur agar Banten kembali kondusif, iklim investasi terjaga dan dunia usaha normal kembali. Ini secara resmi kami serahkan," ujar Asep.
Di tempat yang sama, Dirkrimum Polda Kombes Ade Rahmat Idnal menambahkan, per hari ini laporan tim hukum atas buruh resmi dicabut. Pihaknya akan memroses berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 tentang Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice.
"Hal ini sudah diatur di mana dengan mempertimbangkan norma keadilan, norma sosial antara pelapor maupun dengan terlapor. Semoga situasi aman kondusif, Banten jadi kota yang aman dan kondusif," tutur Ade.
Baca juga: Massa Buruh Geruduk Kantor Gubernur Banten |
Setelah itu, pihaknya akan dilakukan gelar perkara penghentian penyidikan. Informasi penghentian ini lalu disampaikan ke masing-masing tersangka termasuk ke pihak keluarga.
"Kita akan teruskan ke keluarga dan masing-masing tersangka. Dalam waktu secepat mungkin dan kita akan hentikan," ucap Ade.
(bri/bbn)