Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, Hendi dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. "Pasal yang kami terapkan adalah 340 Jo 338 KUHP. Ancamannya 20 tahun penjara,'' kata Wirdhanto, Rabu (5/1/2022).
Aksi pembunuhan sadis yang dilakukan Hendi kepada Risna berlangsung Senin (3/1) dini hari, sekira pukul 01.00 WIB. Lokasi kejadiannya di sebuah rumah milik kerabat Hendi, Kecamatan Mekarmukti, Garut.
Baca juga: Ini Motif Suami Gorok Mati Istri di Garut |
Risna tewas seketika di tempat kejadian usai digorok suaminya. Menurut Wirdhanto, pelaku telah merencanakan pembunuhan kepada sang istri. Aksi keji itu dilakukan lantaran Hendi merasa cemburu.
"Pembunuhan ini direncanakan karena tersangka cemburu. Tersangka memergoki ada SMS mesra masuk ke HP-nya korban. Kemudian tersangka cemburu," kata Wirdhanto.
Hendi kini ditahan di Mako Polres Garut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara jasad Risna sejak saat kejadian langsung dievakuasi ke RSUD dr. Slamet Garut untuk diautopsi. (bbn/bbn)