Pengakuan Bejat Guru Silat di Pandeglang Perkosa 2 Muridnya

Pengakuan Bejat Guru Silat di Pandeglang Perkosa 2 Muridnya

Rifat Alhamidi - detikNews
Senin, 03 Jan 2022 10:39 WIB
Ini guru silat yang perkosa dua muridnya.
Foto: Guru silat di Pandeglang perkosa dua muridnya (Rifat Alhamidi/detikcom).
Pandeglang -

ANS (48), guru ekstrakurikuler silat di Pandeglang, Banten ditangkap polisi setelah dilaporkan memperkosa dua muridnya sendiri berinisial NA dan SS (13). Tersangka tega melakukan aksi biadab itu dengan iming-iming rayuan akan memberikan ilmu kanuragan ketika hendak mengikuti perlombaan silat.

Saat dikonfirmasi, rupanya perlombaan yang dimaksud itu adalah lomba Bupati Cup Pandeglang pada pertengahan Desember 2021 lalu. Tersangka mengaku pengisian ilmu kanuragan tersebut sudah menjadi tradisi ketika murid-muridnya hendak mengikuti kejuaraan pencak silat.

"Kemarin acaranya Bupati Cup, buat turnamen tempuran. Dibawa ziarah ke makam buat ritual karena kebiasaan setiap mau pertandingan," kata ANS saat ditemui wartawan di Mapolres Pandeglang, Senin (3/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka mengklaim, ritual itu dilakukan supaya murid-muridnya bisa memenangkan pertandingan. Tempat pemakaman umum (TPU) pun dipilih karena dianggap sebagai lokasi keramat.

"Untuk kemenangan tim, karena kami ingin menang. Makanya dibawa ziarah ke makam, di sana kami ritual biar menang," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui, siasat licik tersangka ini sudah memakan korban muridnya sendiri berinisial NA (13). Korban yang saat itu tengah berada di sekolah diajak tersangka ziarah di pemakaman umum dengan dalih akan memberikan ilmu kanuragan supaya lancar mengikuti perlombaan.

Bahkan di tempat pemakaman itu, tersangka telah menyiapkan kemenyan sembari mengajak korban melafalkan doa-doa. Tapi liciknya, setelah 'ritual' itu dilakukan, tersangka langsung merayu korban supaya bisa melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.

Meski sempat berusaha menolak, korban tak berdaya dengan rayuan dan iming-iming dari guru silat cabul itu. Ditambah, korban mendapat paksaan sembari diajak berpindah ke sebuah tempat berbentuk goa yang tak jauh dari lokasi pemakaman.

Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 76D Jo Pasal 81 dan Pasal 76E Jo Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Simak juga Video: Eks Driver Taksi Online Cabuli Penumpang Bermodus Usir Jin di Dalam Mobil

[Gambas:Video 20detik]



(mso/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads