DKI Gelar PTM 100 Persen Tiap Hari, Begini Aturan di Banten

DKI Gelar PTM 100 Persen Tiap Hari, Begini Aturan di Banten

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Senin, 03 Jan 2022 07:39 WIB
Poster
Ilustrasi pembelajaran tatap muka (Ilustrator: Edi Wahyono/detikcom)
Serang -

Hari pertama semester genap di tahun 2022 yang jatuh pada hari ini, Senin (3/1/2022), Pemprov DKI memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan jumlah siswa setiap kelas 100 persen. Tatap muka dilakukan setiap hari, tapi dengan durasi belajar enam jam pelajaran.

Untuk Banten, berdasarkan lama www.covid19.go.id, berada di Level 2 atau bisa PTM 100 persen siswa dengan durasi dibatasi dan syarat-syarat lainnya. Tapi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Pemprov Banten belum bisa memutuskan apakah bisa menggelar PTM 100 persen. Alasannya, keputusan itu menunggu rapat koordinasi dengan kementerian.

"Bantan belum bisa, baru mengikuti rapat yang diundang Kementerian Pendidikan untuk membahas SKB 4 menteri itu," kata Kadis Dindikbud Banten Tabrani kepada detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keputusan PTM 100 persen dengan berbagai syarat, khususnya di Level 2, akan disampaikan ke pihak SMA-SMK. Bisa saja keputusannya hari ini atau menunggu arahan lain baik dari pemerintah pusat maupun daerah.

"Setelah rapat baru kita akan menentukan langkah-langkah sesuai dengan arahan kementerian. Menunggu bagaimana hasil rapatnya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Tapi, untuk sekolah di tingkat SD dan SMP, kewenangan itu diserahkan kepada masing-masing kabupaten dan kota. Karena Banten berada di Level 2, termasuk seluruh kabupaten kotanya di level yang sama.

Berikut syarat lengkap khususnya PTM di daerah PPKM Level 1-2. Banten berada di Level 2 termasuk 8 kabupaten-kota.

Sekolah Tatap Muka di Wilayah PPKM level 1-2

1. Sekolah Setiap Hari
Aturan ini bisa dilakukan dengan syarat minimal 80% pendidik/tenaga kependidikan dan 50% warga masyarakat lansia di kabupaten/kota sudah divaksinasi dosis 2.
Ketentuan:
- Siswa melakukan sekolah tatap muka setiap hari
- Jumlah peserta didik 100% dari kapasitas ruang kelas
- Durasi belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari
- Materi pembelajaran meliputi materi esensial yang dipilih satuan pendidikan
- Materi non esensial dapat diberikan melalui PJJ atau penugasan terstruktur dengan e-learning

2. Sekolah Setiap Hari Bergantian I
Aturan bisa dilakukan dengan syarat 50-80% pendidik/tenaga kependidikan dan 40-50% warga masyarakat lansia di kabupaten/kota sudah divaksinasi dosis 2.
Ketentuan:
- Siswa melakukan sekolah tatap muka bergantian setiap hari
- Jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas
- Durasi belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari
- Materi pembelajaran meliputi materi esensial yang dipilih satuan pendidikan
- Pembelajaran dilakukan dengan blended e-learning

3. Sekolah Setiap Hari Bergantian II
Aturan bisa dilakukan dengan syarat vaksinasi dosis 2 pada pendidik/tenaga kependidikan kurang dari 50% dan pada warga masyarakat lansia kurang dari 40%.
Ketentuan:
- Siswa melakukan sekolah tatap muka bergantian setiap hari
- Jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas
- Durasi belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari
- Materi pembelajaran meliputi materi esensial yang dipilih satuan pendidikan
- Pembelajaran dilakukan dengan blended e-learning

Simak Video: Sekolah Tatap Muka Terbatas Berlaku Mulai Januari 2022, Simak Aturannya!

[Gambas:Video 20detik]




(bri/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads