Aparat Polres Ciamis menindak restoran, kafe dan bar yang berada di kompleks wisata Kampung Turis Pantai Pangandaran. Penindakan berupa sanksi tindak pidana ringan (tipiring) ini diberikan atas pelanggaran aturan protokol kesehatan (prokes) di malam pergantian tahun.
Hampir semua restoran, kafe dan bar di lokasi itu melanggar batas operasional. Selain itu terjadi pula pelanggaran aturan protokol kesehatan. Tak kurang dari 12 tempat tersebut akan menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Ciamis.
"Semua restoran, kafe dan lainnya kami beri tindakan tegas, kita kenakan sanksi tipiring," kata Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adi, Sabtu (1/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maya, salah seorang pengelola restoran di komplek Kampung Turis Pantai Pangandaran, menerima sanksi tipiring. "Iya semua disanksi, nanti hari Rabu kita sidang ke Pengadilan Ciamis," kata Maya.
Dia mengakui salah satu aturan yang dilanggar adalah melanggar batas waktu operasional maksimal 22.00 WIB. "Dilematis bagi kami, soalnya wisatawan di pantai itu mayoritas jam sembilan malam baru keluar, datang ke restoran," kata Maya.
Selain menerima konsekuensi sanksi tipiring, Maya mengatakan tindakan tegas itu membuat pihaknya kini lebih disiplin. Restoran, kafe dan bar di Kampung Turis semakin ketat mewajibkan semua pengunjung melakukan scan barcode atau check-in aplikasi PeduliLindungi.
"Kami tentu berusaha mematuhi aturan-aturan yang diberlakukan pemerintah. Dari pada kami dikenakan sanksi, lebih baik kami ikut membantu mengawasi prokes, termasuk mewajibkan pengunjung menunjukkan bukti telah divaksinasi," ujar Maya.
Sebelumnya, pada malam pergantian tahun, aparat Pemkab Pangandaran menggelar razia ke pusat kuliner dan hiburan di Pantai Pangandaran tersebut. Petugas mendapati pengunjung yang tidak dapat membuktikan diri sudah menjalani vaksinasi.
Baca juga: Kilas Balik Corona 2021 di Jawa Barat |