Polisi menggerebek sebuah kamar di salah satu hotel di wilayah Cipanas, Garut. Tempat itu diketahui menjadi markas para pekerja seks komersial (PSK) dan muncikari.
Penggerebekan dilakukan Tim Sancang Polres Garut pada Kamis (30/12) dini hari di salah satu hotel yang ada di kawasan objek wisata Cipanas. Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan penggerebekan dilakukan atas dasar informasi dari masyarakat yang diterima Tim Sancang.
"Berawal dari laporan masyarakat bahwa di hotel tersebut kabarnya kerap dijadikan tempat prostitusi," kata Wirdhanto, Sabtu (1/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas kemudian bergerak ke lokasi. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan dua nama sebagai muncikari di tempat tersebut, inisial FF dan YR.
Wirdhanto menjelaskan, anak buahnya kemudian menggerebek sebuah kamar yang ada di lokasi. Di dalamnya terdapat tiga PSK.
![]() |
Menurut pengakuan para muncikari, PSK-PSK itu ditawarkan ke pengunjung objek wisata Cipanas. Muncikari bergerilya lewat aplikasi percakapan, sedangkan para PSK menunggu di markas tersebut.
"Mereka (muncikari) menawarkan PSK kepada para pengunjung di kawasan objek wisata Cipanas," ucap Wirdhanto.
Simak juga 'Fakta-fakta Kasus Prostitusi Cassandra Angelie':
Para PSK itu dijual Rp 400 ribu hingga Rp 800 ribu. "Muncikari dapat keuntungan Rp 50 ribu," kata Wirdhanto.
Petugas kemudian mengamankan YR dan FF beserta tiga PSK tersebut. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya uang hasil transaksi.
"Kemudian ada beberapa alat kontrasepsi, juga ada telepon genggam milik muncikari yang di dalamnya terdapat banyak foto PSK yang ditawarkan ke lelaki hidung belang," tutur Wirdhanto.
Para muncikari harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 45 ayat 1 jo 27 ayat 1 Undang-Undang ITE, Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi, dan Pasal 296 Jo 506 KUHP.
"Ancaman hukumannya enam tahun penjara," ucap Wirdhanto.