Ayah-Anak Tewas Ditabrak Truk di Karawang, Sopir Ditahan Polisi

Ayah-Anak Tewas Ditabrak Truk di Karawang, Sopir Ditahan Polisi

Yuda Febrian Silitonga - detikNews
Jumat, 31 Des 2021 19:34 WIB
Poster
Ilustrasi kecelakaan (Ilustrator: Edi Wahyono/detikcom)
Karawang -

Polisi menahan dan menetapkan tersangka kepada HS (31) sopir truk yang menabrak warga di Jalan Raya Klari, Karawang. Insiden kecelakaan itu menewaskan ayah dan anak.

"Iya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Karawang," kata Kanit Lakalantas Polres Karawang Iptu Hardian, Jumat (31/12/2021).

Hardian menjelaskan HS dijerat Pasal 310 ayat (2), (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal itu kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka, baik luka ringan maupun luka berat, atau meninggal dunia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ancaman hukumannya penjara paling lama 6 tahun dan atau denda Rp 10-12 Juta," ucap Hardian.

Terkait rem blong yang diduga menjadi penyebab kecelakaan, Hardian menyebut pihaknya masih mendalaminya, termasuk kelaikan kendaraan tersebut. "Jelas penyebab karena kelalaian, untuk rem blong kita dalami termasuk kelaikan kendaraan kita dalami," kata Hardian.

ADVERTISEMENT

Sekadar diketahui, truk menabrak pengendara sepeda motor di Jalan Raya Klari atau tepatnya di depan Kantor Desa Anggadita, Karawang, Rabu (29/12). Insiden kecelakaan tersebut mengakibatkan ayah dan anak tewas.

(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads