Polisi menahan dan menetapkan tersangka kepada HS (31) sopir truk yang menabrak warga di Jalan Raya Klari, Karawang. Insiden kecelakaan itu menewaskan ayah dan anak.
"Iya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Karawang," kata Kanit Lakalantas Polres Karawang Iptu Hardian, Jumat (31/12/2021).
Hardian menjelaskan HS dijerat Pasal 310 ayat (2), (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal itu kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka, baik luka ringan maupun luka berat, atau meninggal dunia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ancaman hukumannya penjara paling lama 6 tahun dan atau denda Rp 10-12 Juta," ucap Hardian.
Terkait rem blong yang diduga menjadi penyebab kecelakaan, Hardian menyebut pihaknya masih mendalaminya, termasuk kelaikan kendaraan tersebut. "Jelas penyebab karena kelalaian, untuk rem blong kita dalami termasuk kelaikan kendaraan kita dalami," kata Hardian.
Sekadar diketahui, truk menabrak pengendara sepeda motor di Jalan Raya Klari atau tepatnya di depan Kantor Desa Anggadita, Karawang, Rabu (29/12). Insiden kecelakaan tersebut mengakibatkan ayah dan anak tewas.