Polisi Dalami Dugaan Korban Lain Guru Silat Perkosa Murid di Pandeglang

Polisi Dalami Dugaan Korban Lain Guru Silat Perkosa Murid di Pandeglang

Rifat Alhamidi - detikNews
Jumat, 31 Des 2021 16:05 WIB
Poster
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Pandeglang -

Polisi menangkap ANS (48), guru ekstrakulikuler silat di Pandeglang, Banten setelah diduga memperkosa dua muridnya. Polisi meyakini ada korban lain yang telah menjadi sasaran aksi bejat tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, memang dugaannya ada korban lain di luar dua orang ini. Itu masih kita dalami," kata Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Mauludi saat berbincang dengan detikcom via telepon, Jumat (31/12/2021).

Fajar mengungkap, dalam keterangannya, pelaku sempat menyebutkan nama tiga murid silatnya yang lain saat melancarkan aksi pemerkosaan tersebut. Polisi pun berencana menggali keterangan dari ketiga orang itu untuk menguatkan bukti pemeriksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sementara ini baru dua laporan itu yang kami tangani, untuk dugaan selanjutnya termasuk korban-korban yang lain nanti akan kami dalami lagi lebih lanjut," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, ANS (48), guru ekstrakulikuler silat di Pandeglang, Banten ditangkap polisi. Ia diciduk setelah tega memperkosa dua murid SMP di sekolahnya sendiri hanya untuk melampiaskan nafsu bejatnya tersebut.

ADVERTISEMENT

Informasi yang dihimpun, aksi biadab guru silat cabul itu sudah dilakukan terhitung sejak 10 Desember 2021. Ulahnya pun terungkap setelah salah satu korban berani mengadukan tindakan keji tersebut kepada keluarganya, lalu melaporkan kejadian ini ke polisi.

"Ya betul, pelakunya sudah kami amankan. Pelaku statusnya merupakan guru di sekolah tersebut dan mengajar ekstrakulikuler silat di sana," kata Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Mauludi saat dihubungi detikcom via telepon, Jumat (31/12/2021).

Dua murid SMP di Pandeglang ini sama-sama telah diperkosa dengan iming-iming akan diberikan ilmu kanuragan ketika hendak mengikuti pertandingan silat.

"Adapun motif pelaku yaitu untuk melampiaskan nafsunya dengan korban," ungkap Fajar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini sudah ditahan di Mapolres Pandeglang. Ia diancam Pasal 76D Jo Pasal 81 dan Pasal 76E Jo Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun kurungan penjara," pungkasnya.

(mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads