Kaleidoskop 2021: Bebasnya Abu Bakar Ba'asyir Usai Dibui 15 Tahun

Kaleidoskop 2021: Bebasnya Abu Bakar Ba'asyir Usai Dibui 15 Tahun

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Jumat, 31 Des 2021 10:34 WIB
Mantan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (dengan kursi roda) melambaikan tangan saat tiba di Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (8/1/2021). Narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur Bogor setelah menjalani vonis penjara 15 tahun dikurangi remisi 55 bulan. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/foc.
Foto: Abu Bakar Ba'asyir bebas (ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA).
Bandung -

Awal tahun 2021 menjadi momen penting dalam hidup Abu Bakar Ba'asyir. Sudah 15 tahun dipenjara akibat perkara terorisme, Ba'asyir dapat kembali menghirup udara bebas.

Pendiri pondok pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo itu bebas dari Lapas Gunung Sindur Jawa Barat pada Jumat 8 Januari 2021. Tak ada persyaratan yang harus ditempuh Abu Bakar usai menjalani hukuman selama 15 tahun.

"Bebas secara murni," ujar Kepala Kantor Kemenkum HAM Jabar kala itu Imam Suyudi di kantornya, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin (4/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

15 tahun lamanya, Ba'asyir mendekam di balik jeruji besi. Selama ditahan, Ba'asyir mendapatkan total 55 bulan remisi.

Putra Ba'asyir, Abdul Rochim yang menemani perjalanan ayahnya dari Lapas Gunung Sindur hingga sampai di Ngruki bersedia memberikan sedikit pernyataan kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

Menurut Abdul Rochim, Abu Bakar Ba'asyir langsung mengambil air wudhu setiba di masjid. "Tadi beliau langsung mengambil air wudhu dan melaksanakan salat," kata pria yang disapa Iim itu.

Ba'asyir tiba di Ponpes Al-Mukmin Ngruki, Grogol, Sukoharjo pukul 13.35 WIB. Dia tiba dalam mobil ditemani beberapa orang, antara lain putranya Abdul Rochim dan kuasa hukum, Achmad Michdan.

Ba'asyir sendiri sudah sempat mau dibebaskan tahun 2019 lalu oleh Jokowi dengan alasan kemanusiaan. Namun, Ba'asyir menolak karena harus menandatangani ikrar setia NKRI.

Jokowi awalnya menyatakan sudah memberi izin pembebasan terpidana kasus terorisme tersebut. Salah satu pertimbangan Presiden Jokowi adalah faktor kemanusiaan mengingat usia dan kondisi kesehatan Ba'asyir.

Dia menyatakan keputusan itu diambil berdasarkan pertimbangan yang panjang, mulai sisi keamanan hingga kesehatan Ba'asyir.

Akan tetapi pembebasan bersyarat Abu Bakar Ba'asyir dikaji ulang. Aturan pembebasan bersyarat, menurut Jokowi, harus ditempuh. Jokowi tak mau menabrak sistem hukum. Adapun aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, yang di dalamnya disebutkan terpidana kasus terorisme yang mendapatkan bebas bersyarat salah satunya harus menyatakan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(dir/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads