Polisi menyebut kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh habib Bahar bin Smith dilakukan dalam sebuah acara di Kabupaten Bandung. Polisi menyebut acara tersebut bukan di Cimahi.
"Perlu kami sampaikan, kronologis awal berawal dari adanya ceramah BS pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (31/12/2021).
Kendati demikian, pihaknya belum merinci acara apa dan ucapan seperti apa yang diutarakan oleh Bahar. Namun yang pasti, kata Arief, Bahar menyampaikan ujaran kebencian dalam sebuah ceramah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun penyidikan tersebut didasari oleh laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Dia dijerat Pasal 28 ayat 2 jo 45 a UU ITE dan atau Pasal 14 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
"Terkait penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian dan atau permusuhan," kata dia.
Seperti diketahui, Polda Jabar menaikkan status penyelidikan ke penyidikan atas kasus ujaran kebencian yang dilakukan Bahar bin Smith. Polisi menyebut kasus ini berkaitan dengan penyampaian Bahar dalam sebuah acara di wilayah hukum Polres Cimahi.
(dir/mud)