Tuntut Pasar Ilegal Ditutup, Ratusan Pedagang Geruduk Pendopo-DPRD Cianjur

Tuntut Pasar Ilegal Ditutup, Ratusan Pedagang Geruduk Pendopo-DPRD Cianjur

Ismet Selamet - detikNews
Kamis, 30 Des 2021 19:09 WIB
Pedagang pasar Cianjur.
Foto: Pedagang pasar Cianjur (Ismet Selamet/detikcom).
Cianjur -

Ratusan pedagang Pasar Induk Cianjur (PIC) menggeruduk Pendopo dan Gedung DPRD Cianjur mendesak pasar ilegal ditutup. Mereka juga meminta agar kenaikan retribusi dibatalkan.

Dani, pedagang Pasar Induk Cianjur mengatakan para pedagang sudah bosan menunggu janji pemerintah untuk meramaikan Pasar Induk Cianjur yang dipindahkan dari Jalan Suroso yang kini menjadi Alun-alun ke Pasirhayam.

"Kita sudah bosan menunggu, bertahun-tahun dipindahkan tapi pasar tetap sepi. Janji akan meramaikan seolah dilupakan, dan pedagang pasar dibiarkan dengan kondisi yang memprihatinkan," kata dia, Kamis (30/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya penertiban pasar ilegal juga belum kunjung dilakukan. Akibatnya semakin banyak pasar ilegal yang membuat PIC sepi pembeli.

"Pasar Bojongmeron dan pasar bayangan lain yang ilegal masih dibiarkan. Lokasinya juga strategis di perkotaan. Jadi pembeli belanja ke pasar ilegal, sedangkan kami di pasar resmi jadi sepi pembeli, terpotong yang ilegal," kata dia.

ADVERTISEMENT

Selain itu, lanjut dia, pedagang juga menyayangkan rencana pemerintah yang akan menaikan retribusi. Pedagang pun mendesak agar wacana itu dibatalkan hingga pemerintah memenuhi janjinya.

"Kita tidak keberatan kalau restibusi naik jika janji pemerintah meramaikan pasar direalisasikan. Jika tidak, jangan naikan retribusi," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian Dan Perdagangan (Diskoperdagin) Kabupaten Cianjur Tohari Sastra mengungkapkan para pedagang menuntut 7 janji bupati yang pada tahun 2019 lalu.

"Tapi sebetulnya sebagian besar sudah dipenuhi, hanya mungkin ada beberapa janji yang sedang diproses oleh dinas lain," kata dia.

"Kita juga terus berkoordinasi dengan OPD lain untuk menertibkan pasar ilegal," tambahnya.

Terkait retribusi, lanjut dia, Diskoperindag akan mempertimbangkan ulang. Namun rencana kenaikan dikeluarkan lantaran retribusi kembali ke perda tahun 2019.

"Di 2021 pergubnya itu dicabut dan kembali lagi ke dasar perda. Target kita kan cukup besar untuk memenuhi PAD (Pendapatan Asli Daerah), karena menang subsidi dari pemerintah pusat sudah berkurang. Artinya bahwa pemerintah daerah harus bisa menggali PAD sebanyak banyaknya. Tapi akan kami upayakan agar sementara retribusi ditunda," ujarnya.

(mso/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads