Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Banten menemukan adanya kelebihan pembayaran di proyek pembangunan Sport Center dan RSUD Banten delapan lantai di Jalan Syech Nawawi Al Bantani. Total temuan ini mencapai Rp 5 miliar lebih.
Pemeriksaan kepatuhan oleh BPK dilakukan pada belanja modal infrastruktur dan belanja pemeliharaan jalan tahun anggaran 2021 hingga bulan November. Temuan secara umum adalah adanya harga perkiraan sementara (HPS) yang ditetapkan oleh PPK tidak ekonomis-akuntabel, proses pemilihan penyedia oleh PPK yang mengakibatkan kesempatan penyedia yang lolos kualifikasi hilang.
Temuan-temuan itu kemudian mengakibatkan kelebihan pembayaran di pembangunan Sport Center dan RSUD Banten. Juga mengakibatkan ada ketidaksesuaian volume dan spesifikasi pembangunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kelebihan pembayaran antara lain adanya kekurangan volume dan ketidaksesuaian dengan spesifikasi," kata Kepala BPK RI Perwakilan Banten Novie Irawati di Pal Lima, Serang, Kamis (30/12/2021).
Kepada Pemprov Banten, Novie meminta permasalahan tersebut agar segera diselesaikan permasalahannya dan dikembalikan ke kas daerah. Paling lambat adalah 60 hari sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain soal kepatuhan, BPK juga menyampaikan soal pemeriksaan kinerja Pemprov Banten. Bahwa, pada pelaksanaan vaksinasi COVID-19 masih ditemukan adanya pencatatan distribusi vaksin yang belum real time. Juga ada kegiatan penjaringan sasaran belum sepenuhnya valid dan mutakhir.
"Pemprov Banten perlu menindaklanjuti dan menyelesaikan masalah tersebut untuk meningkatkan efektivitas vaksinasi," paparnya.
Terakhir, atas penyelenggaraan pendidikan vokasi berbasis kerja sama industri dan dunia kerja juga oleh BPK dinilai belum memadai. SMK perlu difasilitasi untuk memperoleh kerjasama dengan dunia kerja.
"Apabila tidak diatasi, akan dapat menghambat efektivitas dalam menyelenggarakan pendidikan vokasi berbasis kerjasama dengan industri dalam rangka peningkatan SDM berkualitas dan berdaya saing," pungkasnya.
Untuk temuan kepatuhan, total temuan BPK sendiri mencapai Rp 5 miliar baik dalam belanja pemeliharaan jalan, pembangunan Sport Center dan RSUD Banten. Rp 1,5 miliar sudah ditindaklanjuti dan diserahkan ke kas daerah.
"Keseluruhan Rp 5 miliar, yang sudah Rp 1,5 miliar, kita bereskan, karena ada waktu 60 hari ke depan, sesegera mungkin Sekda, Inspektorat segera kembalikan ke kas daerah," kata Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumi.
(bri/mud)