Ridwan Kamil Tawarkan Skema Kenaikan Upah Buruh hingga 5%

Ridwan Kamil Tawarkan Skema Kenaikan Upah Buruh hingga 5%

Yudha Maulana - detikNews
Selasa, 28 Des 2021 19:42 WIB
Massa buruh desak Ridwan Kamil revisi UMK 2022
Aksi buruh (Foto: Yudha Maulana)
Bandung -

Pimpinan massa aksi buruh menemui Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung pada Selasa (28/12/2021). Dalam pertemuan itu, gubernur menawarkan solusi kenaikan upah berkisar 3,27 - 5% untuk tahun 2022 tanpa melanggar PP36, khusus untuk buruh yang telah bekerja di atas satu tahun.

"Pak gubernur tidak bisa merevisi SK, tetapi menawarkan inovasi lain yaitu berbentuk putusan lain mengenai struktur skala upah khusus untuk pekerja buruh yang masa kerjanya di atas satu tahun, yang diatur melalui kepgub dengan range kenaikan 3,27-5%," kata Ketua Umum DPD KSPSI Jabar Roy Jinto seusai pertemuan.

Roy mengatakan, pihak buruh mengapresiasi solusi yang ditawarkan Pemprov, akan tetapi pihaknya masih akan memeriksa kembali dan merapatkan dengan serikat pekerja di Jabar terkait keredaksian draf keputusan gubernur tersebut, berikut sanksi dan kekuatan hukum yang mengikat kepada perusahaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, ia juga mendesak agar gubernur mengatur soal pekerja waktu tertentu. Pasalnya, jangan sampai perusahaan hanya mengontrak pekerja dengan rentang waktu kurang dari satu tahun untuk menghindari dari kebijakan kenaikan upah tersebut.

"Pak gubernur menyanggupi, bahwa sekali kontrak itu da tahun. Yang di atas satu tahun bisa mendapatkan keputusan gubernur di struktur skala upah, jangan sampai perusahaan karena ada kewajiban di atas satu tahun, dia kontrak pekerja enam bulan tidak satu tahun. Pada prinsipnya pak gubernur tidak mau keluar dari PP 36," ucap Roy.

ADVERTISEMENT

"Kita apresiasi langkah pak gubernur, inovasi untuk meningkatkan pendapatan upah, teman-teman buruh yang di atas satu tahun cuma ini implementasi dan sanksi kalau perusahaan tidak melaksanakan, tapi kita lihat apa bobotnya, kalau UMK kan (sanksinya) pidana, kalau ini bagaimana," ujar Roy.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil menegaskan, pihaknya masih akan tetap mengacu kepada PP 36 soal upah minimum tahun 2022. Menurutnya, pemerintah provinsi tidak memiliki kewenangan untuk mengoreksi besaran UMK yang sudah ditetapkan. Terlebih tidak ada walikota/bupati yang mengirimkan revisi besaran UMK jelang penetapan dan semuanya sesuai dengan perhitungan di PP 36.

"Karena tugas gubernur di luar Jakarta, karena suka dibanding-bandingkan, tidak ada kewenangan mengoreksi. Kalau Jakarta ada kewenangan, karena tidak ada walikota/bupati. Gubernur di luar Jakarta kewenangannya seperti kantor pos, menstempel, mengirim, menetapkan atau tidak menetapkan. Jadi tidak ada kewenangan mengoreksi," katanya.

Ia pun menjelaskan, PP 36 sedianya hanya mengurusi 5% dari jumlah buruh yang ada di Indonesia, artinya hanya angkatan kerja baru yang terkena kebijakan tersebut. Sedangkan, untuk 95% pekerja yang berada di atas satu tahun diusahakan untuk naik lewat skema struktur upah sosial 3,27% - 5%.

"Surat dari APINDO sudah masuk, mereka menyatakan mengikuti upah yang buruh masuk satu tahun, kenaikan apakah ada ? ada. Mayoritas untuk buruh yang di atas satu tahun sampai 5 persen ya, dengan rentang dari 3,27%. Buruh yang baru masuk kurang dari 1 tahun mengikuti arahan pemerintah pusat, jadi ada dua perlakuan upah," pungkasnya.

(yum/mud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads