ES, seorang kades asal Garut, ditahan polisi. ES ditangkap gegara menyelewengkan dana desa untuk membayar utang pribadi.
Kasus penyelewengan dana desa yang diduga dilakukan ES terungkap usai pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat. Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan kasus itu bermula dari adanya warga yang mengaku tak menerima bantuan langsung tunai (BLT) di salah satu desa yang berada di Kecamatan Cilawu.
"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata ada dugaan dana desa tersebut diselewengkan oleh pelaku," kata Wirdhanto, Selasa (28/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wirdhanto menjelaskan, setelah ditelusuri, sang oknum kades menggelapkan duit BLT yang seharusnya dibagikan ke masyarakat. Ada sekitar 200 keluarga penerima manfaat (KPM) yang tak kebagian bantuan gegara ulah Kades nakal ini.
"Total dana yang diduga diselewengkan senilai Rp 374 juta lebih," katanya.
ES mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, dia menyelewengkan uang tersebut untuk membayar utang.
ES kini ditahan di sel tahanan Mako Polres Garut. Polisi menjerat ES dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
"Hukumannya hingga 20 tahun penjara," ucap Wirdhanto.