Tiga oknum anggota TNI Angkatan Darat terlibat dalam tragedi tewasnya Handi dan Salsa. Sebelum ditemukan tewas, Handi dan Salsa terlibat tabrakan di Nagreg, Bandung.
Tiga oknum TNI AD yang terlibat dalam kasus tersebut, Yakni Kolonel P, Koptu DA dan Kopda A. Mereka diketahui saat ini masih aktif bertugas.
detikcom merangkum, sejumlah fakta yang didapat dari hasil penyelidikan polisi militer, yang diungkap Kepala Satuan Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman dan Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) Angkatan Darat Letjen TNI Chandra W Sukotjo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditahan di Pomdam Jaya
Ketiga oknum anggota TNI AD yang terlibat dalam kasus tewasnya sejoli Handi Saputra dan Salsabila saat ini sudah menjalani masa penahanan. KSAD Jenderal Dudung mengatakan, ketiganya ditahan di Pomdam Jaya.
"Saat ini, mereka-mereka, oknum tersebut sudah ditahan di Pomdam Jaya. Dialihkan dari satuan asalnya," kata Dudung kepada wartawan di rumah duka Handi, Limbangan, Garut, Senin (27/12).
Komandan Puspom AD Letjen Chandra mengatakan kasus tersebut saat ini ditangani langsung oleh Pusat Polisi Militer Angkatan Darat. Ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh para penyidik di sana.
"Ketiga tersangka saat ini dalam penahanan dan mulai kemarin sudah dilakukan pemeriksaan sampai dengan nanti akan disampaikan," kata Chandra.
"Jadi tadinya yang perkara itu ada di Pomdam III Siliwangi, Pomdam IV Diponegoro dan Pomdam XIII Merdeka, pada saat ini sudah dipusatkan di Puspom Angkatan Darat," ujar Chandra menambahkan.
Peran Trio Oknum Saat Tabrakan
Letjen Chandra juga mengungkap posisi ketiga oknum TNI AD tersebut saat kejadian tabrakan dengan Handi dan Salsa di Nagreg, Rabu (8/12) lalu. Chandra menjelaskan, saat kejadian tersebut, Koptu DA bertindak sebagai sopir.
"Secara umum, pada saat kecelakaan lalu lintas itu terjadi, di TKP yang tidak jauh dari sini, itu dikemudikan oleh Koptu DA. Kolonel P dan Kopda A menumpang pada kendaraan tersebut," katanya.
Dari hasil penyelidikan sementara, kata Chandra, mobil Phanter warna hitam yang terlibat kecelakaan dengan Handi dan Salsa itu merupakan mobil pribadi milik Kolonel P.
"Sesuai pemeriksaan awal, mobil itu milik dari Kolonel P. Mobil pribadi," ungkap Chandra.
Sedangkan terkait motif para pelaku menghabisi Handi dan Salsa, Chandra mengatakan saat ini masih didalami. Chandra juga belum bisa mengungkap siapa otak di balik kejadian tersebut.
Namun, Chandra memastikan, pihaknya terus bekerja untuk mengungkap perkara itu secepat mungkin. Hasil dari pemeriksaan akan segera diungkap ke publik.
"Tidak bisa saya ungkapkan di sini karena sedang dalam proses penyidikan. Nanti akan disampaikan," ujar Chandra.
"Kalau mengenai motivasi, ini sedang diungkap oleh para penyidik. Sedang diungkap oleh para penyidik," katanya.
Simak video '5 Fakta Kasus Kematian Handi-Salsa Buat KSAD Dudung Minta Maaf':
Dijerat Pasal Berlapis
Ketiga oknum anggota TNI AD yang terlibat dalam peristiwa tewasnya Salsa dan Handi terancam bui seumur hidup. Mereka diketahui dijerat oleh pasal berlapis.
Letjen Chandra mengatakan, ketiganya dijerat beberapa pasal di KUHP. Salah satunya pasal terkait pembunuhan berencana.
"Yang paling utama, adalah Pasal 340 KUHP Jo ke Pasal 338 dan seterusnya," katanya.
Sementara KSAD Jenderal Dudung mengatakan, pihaknya akan tunduk pada hukum dan memastikan akan transparan dalam penanganan perkara yang menyeret keterlibatan tiga oknum tersebut.
"Kami akan terus mengawal proses hukumnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan tegas dan transparan. Untuk memperoleh ketentuan hukum dan rasa keadilan," ujar Dudung.
Dudung juga mengungkapkan, selaku kepala staf, dia akan bertanggungjawab atas ulah oknum anak buahnya tersebut. Dudung memastikan saat ini ketiganya menjalani proses hukum.
"Selaku pembina kekuatan TNI Angkatan Darat, akan bertanggungjawab," kata Dudung.
Pemecatan Tunggu Proses Peradilan
Selain dijerat pasal berlapis dan terancam penjara seumur hidup, trio oknum TNI yang terseret kasus tewasnya Handi dan Salsa juga terancam dipecat.
Terkait hal tersebut, Jenderal Dudung mengatakan, pihaknya akan menunggu hasil proses peradilan terhadap ketiganya. Dudung mengatakan, jika pengadilan menyertakan hukuman tambahan berupa pemecatan, pihaknya akan melaksanakan.
"Menyinggung masalah pemecatan, akan menyesuaikan," katanya.
"Apa yang menjadi putusan dari pengadilan militer, apabila putusan pengadilan militer menyatakan disertai dengan hukuman tambahan pemecatan, maka saya selaku Kepala Staf Angkatan Darat menyesuaikan dan akan mengurus administrasinya untuk dilakukan pemecatan," ungkap Dudung menambahkan.
Dudung sendiri menilai, atas perbuatan tersebut, ketiganya layak dipecat. Sebab, tindakan yang dilakukan ketiga oknum tersebut dianggap tidak manusiawi.
"Karena memang, menurut saya ini memang layak. Karena apa yang dilakukan sudah di luar batas-batas kemanusiaan," ujar Dudung.