Fakta-fakta Penyelidikan Trio Oknum TNI Bunuh Handi dan Salsa

Fakta-fakta Penyelidikan Trio Oknum TNI Bunuh Handi dan Salsa

Hakim Ghani - detikNews
Selasa, 28 Des 2021 11:40 WIB
Mobil dan Sosok Misterius Bawa Handi-Salsa di Nagreg
Foto: Handi-Salsa saat terlibat tabrakan di Nagreg, Bandung (Wisma Putra/detikcom).

Dijerat Pasal Berlapis

Ketiga oknum anggota TNI AD yang terlibat dalam peristiwa tewasnya Salsa dan Handi terancam bui seumur hidup. Mereka diketahui dijerat oleh pasal berlapis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Letjen Chandra mengatakan, ketiganya dijerat beberapa pasal di KUHP. Salah satunya pasal terkait pembunuhan berencana.

"Yang paling utama, adalah Pasal 340 KUHP Jo ke Pasal 338 dan seterusnya," katanya.

ADVERTISEMENT

Sementara KSAD Jenderal Dudung mengatakan, pihaknya akan tunduk pada hukum dan memastikan akan transparan dalam penanganan perkara yang menyeret keterlibatan tiga oknum tersebut.

"Kami akan terus mengawal proses hukumnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan tegas dan transparan. Untuk memperoleh ketentuan hukum dan rasa keadilan," ujar Dudung.

Dudung juga mengungkapkan, selaku kepala staf, dia akan bertanggungjawab atas ulah oknum anak buahnya tersebut. Dudung memastikan saat ini ketiganya menjalani proses hukum.

"Selaku pembina kekuatan TNI Angkatan Darat, akan bertanggungjawab," kata Dudung.

Pemecatan Tunggu Proses Peradilan

Selain dijerat pasal berlapis dan terancam penjara seumur hidup, trio oknum TNI yang terseret kasus tewasnya Handi dan Salsa juga terancam dipecat.

Terkait hal tersebut, Jenderal Dudung mengatakan, pihaknya akan menunggu hasil proses peradilan terhadap ketiganya. Dudung mengatakan, jika pengadilan menyertakan hukuman tambahan berupa pemecatan, pihaknya akan melaksanakan.

"Menyinggung masalah pemecatan, akan menyesuaikan," katanya.

"Apa yang menjadi putusan dari pengadilan militer, apabila putusan pengadilan militer menyatakan disertai dengan hukuman tambahan pemecatan, maka saya selaku Kepala Staf Angkatan Darat menyesuaikan dan akan mengurus administrasinya untuk dilakukan pemecatan," ungkap Dudung menambahkan.

Dudung sendiri menilai, atas perbuatan tersebut, ketiganya layak dipecat. Sebab, tindakan yang dilakukan ketiga oknum tersebut dianggap tidak manusiawi.

"Karena memang, menurut saya ini memang layak. Karena apa yang dilakukan sudah di luar batas-batas kemanusiaan," ujar Dudung.


(mso/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads