Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada awal tahun lalu, Kejaksaan Negeri Garut menahan lima orang terkait kasus korupsi bantuan sapi.
Lima orang tersangka dalam kasus bantuan sapi perah tahun 2015 itu antara lain, DN, YS, AS dan SD yang diketahui pegawai Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan (Disnakanla) Garut, serta YSM, pihak swasta.
"Kelimanya sudah kita eksekusi dan kini ditahan," ujar Kajari Garut Neva Sari Susanti kepada wartawan, Selasa (28/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Neva mengatakan, kasus korupsi bantuan sapi perah itu terjadi pada tahun 2015 lalu. Saat itu, kasusnya mulai diselidiki.
Bantuan dari Kementerian Pertanian senilai Rp 2,4 miliar ini didapat Pemda Garut melalui Disnakanla. "Bantuan itu untuk kegiatan pengembangan indukan sapi perah dalam Program Sarjana Masuk Desa," katanya.
Dalam program itu, negara rugi lebih dari Rp 600 juta. Sebab, ada banyak pengadaan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
"Di sisi lain, hasil penyelidikan kami juga menemukan salah satu terdakwa membuat Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dan menerima hasil kerjaan tanpa dilakukan pemeriksaan," katanya.
Kelima terdakwa kini ditahan, dititip di Rutan Polres Garut, Jalan Sudirman, Karangpawitan. Jaksa akan segera melimpahkan berkasnya ke pengadilan untuk proses persidangan.
"Mudah-mudahan hari ini sudah bisa kita limpahkan ke pengadilan," tutup Neva.
Simak juga 'Survei SMRC: Publik Menilai Pemberantasan Korupsi di Indonesia Buruk':