Tiga oknum anggota TNI pembunuh Handi Saputra dan Salsabila masih menjalani pemeriksaan yang dilakukan polisi militer. Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) AD Letjen Chandra W Sukotjo mengatakan kasus tersebut saat ini ditangani langsung oleh Puspom AD.
"Jadi tadinya yang perkara itu ada di Pomdam III Siliwangi, Pomdam IV Diponegoro dan Pomdam XIII Merdeka, pada saat ini sudah dipusatkan di Puspom Angkatan Darat," ujar Chandra di Kabupaten Garut, Senin (27/12/2021).
Handi dan Salsa tertabrak mobil bercat hitam saat berkendara di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung, Rabu (8/12). Mereka kemudian dibawa pemobil berisi tiga pria tegap. Beberapa hari kemudian, mayat Handi-Salsa ditemukan di Sungai Serayu, Jateng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belakangan diketahui tiga pria dalam mobil yang menabrak sejoli tersebut adalah oknum anggota TNI AD. Mereka yaitu Kolonel Infanteri (Inf) Priyanto, Koptu DA dan Kopda A.
Ketiganya saat ini ditahan di Pomdam Jaya dan kasusnya ditangani Puspom AD. Menurut Chandra, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, mobil hitam bernomor polisi B-300-Q itu milik Kolonel Priyanto.
"Sesuai pemeriksaan awal, mobil itu milik Kolonel P. Mobil pribadi," kata Chandra.
Chandra belum menyebut detail soal motif para pelaku membunuh Handi dan Salsa dengan cara membuang ke sungai. Ada dua pasal utama yang dijeratkan kepada tiga oknum TNI AD tersebut.
"Yang paling utama, adalah Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 dan seterusnya," ujar Chandra.
Lihat Video: 3 Oknum TNI Terlibat Kematian Handi-Salsa Diperiksa!