Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung Herry Wirawan menjalankan aktivitas pesantren secara tertutup. Bahkan warga sekitar tak banyak mengetahui aktivitas yang dilakukan Herry selama berada di yayasan.
Fakta tersebut didapat jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dari hasil pemeriksaan saksi ketua RT lingkungan sekitar yayasan saat sidang beberapa hari lalu. Herry diketahui memiliki dua tempat yakni di Antapani dan Cibiru, Kota Bandung.
"Jadi masyarakat, RT-nya dan warga sekitar tidak mengetahui kegiatan di dalam asrama itu," ujar Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana via pesan singkat, Senin (27/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep mengatakan segala kegiatan Herry di pesantren tersebut tertutup. Bahkan Herry maupun para santri dan keluarganya tak pernah berkomunikasi dengan warga sekitar.
"Kegiatan yang dilakukan terdakwa ini sangat tertutup dan antisosial. Tidak pernah berbaur," tutur dia.
Sikap Herry dan yayasannya yang tertutup ini menimbulkan kecurigaan. Bahkan warga sekitar tak mengetahui adanya yayasan pesantren di sekitar kediaman mereka.
"Masyarakat tidak pernah tahu kalau di situ ada kegiatan keagamaan dan sebagainya. Bahkan, saat diundang (acara warga) pun terdakwa tidak pernah datang," kata Asep.
Sekadar diketahui, Herry disidangkan atas kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung. Bahkan beberapa orang santriwati hamil dan melahirkan anak.