Di pengujung tahun 2021, layanan SIM keliling tetap melayani warga Bandung dalam sepekan ke depan. Beberapa tempat akan disinggahi dua unit mobil SIM keliling. Di mana saja?
SIM Keliling yang dioperasikan Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung ini akan melayani masyarakat yang hendak memperpanjang SIM. Dalam sepekan atau dari Senin (27/12/2021) hingga Sabtu (3/1/2022) siap melayani masyarakat.
Adapun lokasi SIM keliling yakni ;
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Senin 27 Desember 2021 di Pasar Modern Batununggal dan BTC Fashion Mall
- Selasa 28 Desember 2021 di BTC Fashion Mall dan ITC Kebon Kalapa
- Rabu 29 Desember 2021 di Lucky Square Antapani dan BTC Fashion Mall
- Kamis 30 Desember 2021 di BTC Fashion Mall dan di BTM Cicadas
- Jumat, 31 Desember 2021 di Pasar Modern Batununggal dan di ITC Kebon Kalapa
- Sabtu, 1 Januari 2022 di Lucky Square Antapani dan Cihampelas Walk
Selain di SIM Keliling, perpanjangan juga bisa dilakukan di gerai SIM Metro Indah Mall (MIM) lantai I, Kota Bandung. Selain itu, warga juga bisa memperpanjang di Satpas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung. Adapun pendaftaran dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Wargi juga harus tahu nih syarat untuk perpanjangan SIM keliling. Berikut syaratnya :.
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut salinan KTP.
3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan Sim dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.
8. Pendaftaran perpanjangan sim hari Senin s/d Sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 WIB.
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.
(dir/bbn)