Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis majelis hakim yang dijatuhkan pada Dadang 'Buaya', preman Garut yang menyerang markas TNI-Polri awal tahun lalu.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut Ariyanto mengatakan pihaknya telah mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Dadang.
"Sudah diputus oleh hakim, 2 tahun. Karena masih 2/3 dari tuntutan jaksa, kita Jaksa Penuntut Umum-nya melakukan upaya hukum, yaitu mengajukan banding," ujar Ari kepada wartawan, Kamis (23/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemilik nama asli Dadang Sumarna itu diketahui divonis hakim PN Garut 2 tahun penjara. Vonis itu dijatuhkan pada 22 September 2021 lalu.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu diketahui di bawah tuntutan jaksa yang menuntutnya 3 tahun penjara.
"Kita selaku Jaksa Penuntut Umum, atas perkara Dadang 'Buaya' itu telah melakukan penuntutan selama tiga tahun penjara.
Dadang diketahui dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 1951 atau Undang-Undang Darurat.
Saat ini proses banding masih berlanjut. Dadang sendiri diketahui sudah menjalani masa tahanan di Rutan Kelas II B Garut.
(mso/mso)