Bupati Sukabumi Marwan Hamami memberi peringatan tegas kepada anak buahnya untuk bersiaga selama natal dan tahun baru (Nataru). Sanksi tegas hingga pemecatan ditegaskan bakal diberlakukan kepada bawahannya yang lalai terhadap.
"Di Sukabumi di Nataru ini seluruh ASN tidak boleh mempergunakan kendaraan dinas untuk bepergian keluar kota. Komunikasi yang mereka pegang selama Nataru harus standby selama 24 jam dan siap mengantisipasi persoalan masyarakat, bencana dan persoalan lainnya," kata Marwan, Rabu (22/12/2021).
Marwan menambahkan perhatian saat ini masih tertuju pada sebaran COVID-19 terutama banyak tujuan wisata di Kabupaten Sukabumi yang yang harus diperhatikan semua pihak termasuk para pejabat terkait dalam penanganan COVID-19.
"Termasuk Sebaran COVID di wilayah yang nanti menjadi tujuan wisata harus dipantau, percepatan informasi harus cepat direspons jadi nanti kalau (ponsel) teu harirup (tidak hidup) itu konsekuensinya jabatannya. Itu kita ingatkan nanti, misalkan ada kepala dinas di luar kepentingan tugas ada libur Nataru, misalkan ada di Bandung, itu mah pecat," tutur Marwan.
Menurut Marwan, hal itu sudah sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang bersifat secara luas selama Nataru nanti. "Ini bukan hanya tingkat kabupaten saja, ini jelas ada dalam Inmendagri. Alun-alun tidak boleh dipakai untuk pesta, tidak boleh ramai-ramai. Perhatikan mobilitas warga, tetap humanis, prokes harus dipakai petugas juga memberikan edukasi," ujarnya.
"Untuk kunjungan selama patuh prokes, sudah divaksinasi silahkan itu tidak dibatasi. Namun untuk di lokasi wisata itu ada pembatasan 75 persen. Berkunjungnya boleh, namun itu tadi harus sudah divaksinasi selama dua kali," kata Marwan.
(sya/bbn)