Kejati Jawa Barat menguliti aliran dana bantuan sosial yang masuk ke sekolah pimpinan Herry Wirawan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung hari ini.
Di tempat lainnya, seorang lelaki berusia 27 tahun diarak ke area parkir Stasiun Bogor usai melakukan tindakan kejahatan seksual. Ia berjalan sambil dikalungi papan bertuliskan 'TERSANGKA BEGAL PAYUDARA".
Masih ada sejumlah berita menarik di Jabar hari ini, Selasa (21/12/2021), berikut ulasannya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Robot Gantikan 400 PNS
Kehadiran kecerdasan buatan (AI) untuk mempercepat proses birokrasi telah dilakukan secara bertahap di dalam pemerintahan. Salah satunya di Jawa Barat (Jabar), sekitar 400 pegawai negeri sipil (PNS) dirotasi karena hadirnya teknologi.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan rotasi dan mutasi kepala dinas dengan menggunakan sistem dan AI. Ia menyebut sistem promosi jabatan itu baru pertama kali dilakukan di Indonesia.
"Akibatnya ada 400 PNS yang harus saya geser, karena dia dulu cuma input. Karena ada lima proses pembangunan, progres pertama input, progres kedua input, progres ketiga input dalam proses pembangunan di Jabar, sekarang pakai robot, 400 PNS digeser ke pekerjaan dinamis," ucap Kang Emil.
Selain promosi jabatan, Kang Emil menyebut sistem perencanaan dan pembangunan di Jabar pun telah beralih menggunakan teknologi digital berbasis aplikasi. Ratusan PNS pun digeser dari pekerjaan yang sifatnya rutinitas, menjadi yang lebih dinamis.
Begal Payudara Diarak ke Stasiun Bogor
Polisi merilis pelaku begal payudara yang beraksi di Kota Bogor, Senin (20/12) malam. Pelaku bernama Pius Satrio (27), seorang teknisi di sebuah rumah sakit di Jakarta.
Pelaku yang menggunakan kaos tahanan Polresta Bogor Kota dan dikalungi tulisan "TERSANGKA BEGAL PAYUDARA" dibawa berjalan kaki dari gedung Mapolresta Bogor Kota ke area parkir Stasiun Bogor, yang dijadikan lokasi rilis pengungkapan pelaku begal payudara.
"Kami dari wanita penegak hukum Kota Bogor, semalam ada laporan dari masyarakat bahwa ada kejadian terkait dengan begal payudara. Jadi hari ini kita lengkap, ada Ibu Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Kota Bogor, dari rekan-rekan TNI, ada juga dari srikandi Dishub dan Satpol PP Kota Bogor, merilis pelaku begal payudara," kata Kompol Pahyuni, selaku perwakilan Wanita Penegak Hukum Kota Bogor dari Polresta Bogor Kota.
Ulah Pius itu berlangsung di Jalan Lodaya, Kota Bogor. Saat itu, korban tengah berjalan kaki bersama rekannya sesama perempuan. Tiba-tiba korban dipepet pelaku yang saat itu menggunakan motor.
Jaksa Kuliti Pengelolaan Bansos Herry Wirawan
Sidang kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan terhadap 13 santriwati kembali di gelar di PN Bandung. Tiga orang saksi dimintai keterangan dalam sidang tersebut.
Dalam sidang kali ini Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana turun langsung menjadi Jaksa Penuntut Umum. Asep menjelaskan ada dua orang saksi yang hadir secara langsung dalam sidang kali ini. Sementara satu orang hadir secara daring melalui konferensi video.
Dari keterangan para saksi, dia menyebut, ada sejumlah bukti terkait kejahatan yang dilakukan Herry. Bukan hanya menyangkut kasus pemerkosaan tapi juga soal pengelolaan pesantren juga ditemukan adanya dugaan tindak pidana.
"Dari keterangan (para saksi) tersebut, mendukung pembuktian bahwa ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh HW dalam pengelolaan pesantren maupun tempat pendidikan, yang dilakukan oleh yang bersangkutan adalah melakukan pelanggaran undang-undang perlindungan anak," tutur Asep.
Kontrak PHL Pikul Jenazah di Bandung Tak Diperpanjang
Pemkot Bandung tidak akan memperpanjang kontrak Pegawai Harian Lepas (PHL) pikul jenazah di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cokadut. Hal tersebut dikatakan langsung Kadistaru Kota Bandung Bambang Suhari.
"Untuk PHL Cikadut, untuk 2022 sesuai dengan kontrak yang telah diberikan oleh kami dengan petugas pemikul tidak akan lagi dilanjutkan," kata Bambang kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).
Bambang menyebut, tak hanya PHL pemikul jenazah, tenaga kesehatan tambahan pun juga kontraknya tidak diperpanjang. "Karena mulai 2021 saja, pemakaman yang di Cikadut untuk korban meninggal karena COVID-19 sudah nol (0). Sehingga tahun 2022 kami tidak menganggarkan kembali untuk pembayaran honorarium PHL pemikul jenazah, sama halnya dengan tenaga kesehatan," ucap Bambang.
Menurut Bambang, kasus COVID-19 di Kota Bandung semakin terkendali, sehingga sudah tidak ada lagi pemakaman COVID-19 di TPU Cikadut.
Eks Suami Valencya Divonis Bebas
Chan Yun Ching, terdakwa perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) penelantaran istri, divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang. Chan merupakan mantan suami Valencya. Sekadar diketahui, Valencya juga divonis bebas berkaitan kasus KDRT psikis yang dilaporkan Chan.
Dalam pembacaan putusan sidang, ketua majelis hakim Ismail Gunawan memutuskan Chan tidak bersalah sebagaimana tuntutan jaksa. "Memutus bebas Chan Yun Ching karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan KDRT penelantaran istri," kata Ismail, Selasa (21/12/2021).
Sementara itu, pihak jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar yang diwakili jaksa Kejari Karawang Pery Kurnia mengatakan pihaknya belum mengambil sikap soal putusan hakim tersebut. "Tadi kan diberi kesempatan tujuh hari (untuk kasasi). Kami belum bisa memberikan sikap, tunggu arahan pimpinan," ucap Pery saat diwawancarai usai sidang putusan.