Pemerintah DKI Jakarta merevisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi 5,1 persen atau naik Rp 225 ribu. Lalu bagaimana dengan Provinsi Jawa Barat ?
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat (Disnakertrans Jabar) Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, kemungkinan besar Pemprov Jabar tak akan merevisi UMP. Artinya tetap mengacu kepada UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP RI Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
"Kita dari birokrasi dan pak gubernur tentang regulasi bahwa tetap aturan itu harus kita jaga. Karena walaupun nanti pak gubernur, walau tidak mungkin, seperti DKI. Apindo tidak mau bayar, kami memiliki tugas dan fungsi pengawasan yang berkaitan dengan norma kerja," ujar Taufik saat ditemui di Gedung Sate, Selasa (21/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik mengatakan, sedianya ada alternatif lain untuk meningkatkan kesejahteraan buruh yakni melalui struktur skala upah dan sejenisnya. Taufik pun sebelumnya menemui perwakilan serikat buruh yang mempertanyakan soal kenaikan UMP seperti DKI Jakarta.
"Sepertinya begitu (tidak naik UMP), karena walau bagaimana pun tetap yang kasihan buruhnya. Buruhnya bersitegang dengan manajemennya, siapa yang bertanggung jawab. Nanti buruhnya di PHK, kan kasihan pak gubernur nanti pengangguran meningkat," katanya.
"Sekarang lebih baik tempuh jalan tengahnya bersama-sama agar sama-sama untung," ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan alasannya merevisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi 5,1 persen atau naik Rp 225 ribu. Anies mengatakan revisi kenaikan upah itu menyesuaikan angka inflasi di DKI Jakarta.
"Selama ini kenaikan UMP selalu lebih besar dari inflasi, inflasi itu kenaikan harga, UMP kenaikan upah, nah dari formula yang dibuat Kementerian Ketenagakerjaan, inflasi di Jakarta 1,1%, pakai formula kementerian UMP naiknya 0,8% itu mengganggu rasa keadilan, bagaimana buruh naiknya upah hanya 0,8% padahal biaya hidupnya, inflasi naik 1,1%," ujarnya dalam acara Pop Art Jakarta, District 8 SCBD, Jakarta Selatan, Minggu (19/12/2021).
Anies mengatakan keputusan kenaikan UMP tersebut juga mempertimbangkan proyeksi pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, dari faktor inflasi dan pertumbuhan ekonomi itu, didapatkanlah angka 5,1 persen.
(yum/mud)