Pengadilan Negeri Bandung akan menggelar sidang lanjutan perkara pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan, Selasa (21/12/2021). Dalam agenda itu, Herry sebagai terdakwa akan hadir secara virtual dari Rutan Kebonwaru, Bandung.
Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, agenda besok pemeriksaan saksi-saksi secara tertutup. Rencananya ada tiga orang saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan tersebut.
"Ya tiga orang saksi, saya enggak bisa jelaskan identitasnya (saksi), karena anak. Cuma ya itu posisinya kita tidak bisa jelaskan juga siapa yang hadir. Agendanya masih pemeriksaan saksi," ujar Dodi ketika dihubungi wartawan, Senin (20/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pimpinan Boarding School Al Madani itu didakwa dengan dakwaan primair, melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kemudian Dakwaan Subsidair, yakni terdakwa didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Seperti diketahui, Herry diduga melakukan pemerkosaan kepada 13 santrinya hingga ada yang hamil dan melahirkan.
Rencananya, dalam sidang nanti Kejati Jabar Asep N Mulyana akan turun langsung menjadi Jaksa Penuntut Umum. "Direncanakan beliau akan hadir sebagai penuntut umum di PN Bandung," pungkas Dodi.
(yum/mud)