Kepala Desa se-Kabupaten Bandung Barat (KBB) turut ambil bagian dalam aksi demo bersama Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (Apdesi) di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (16/12/2021).
Para kepala desa itu menuntut revisi Perpres 104 tahun 2021 khususnya Pasal 5 ayat 4 tentang rincian APBN Tahun 2022 yang mengatur penggunaan Dana Desa.
Pasalnya empat poin dalam Perpres Nomor 104 yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo pada 29 November lalu itu dinilai menghilangkan otonomi desa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kita ikut turun aksi seluruh kepala desa. Kalau kades baru diwakili oleh sekdes atau perangkat desanya. Dari KBB kita berangkat malam kemarin, jadi pagi sudah sampai Jakarta," ungkap Ketua Apdesi Bandung Barat Ahmad Soleh saat dihubungi.
Empat poin yang dinilai merugikan untuk para pelaksana pemerintahan desa di antaranya program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa yang nominalnya sudah ditentukan paling sedikit 40 persen.
Kemudian program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen, dan dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) itu paling sedikit 8 persen dari total alokasi Dana Desa yang diterima oleh setiap desa, dan program sektor prioritas lainnya.
Dari empat poin penggunaan dana desa yang telah ditentukan pemerintah pusat melalui Perpres 104 tersebut, Pemerintah Desa mengelola sisa sebesar 32 persen. Sementara alokasi yang diprotes keras oleh para Kepala Desa yaitu pada penggunaan dana desa untuk bantuan langsung tunai paling sedikit 40 persen.
"Ini sangat memberatkan di tengah APBDES yang sudah disahkan. Apalagi ada janji politik kepala desa baru, apa yang bisa mereka tunjukkan kepada masyarakat kan harus direalisasikan," terang Ahmad.
Menurutnya penetapan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dalam musyawarah desa (Musdes) bakal menjadi sebuah keputusan mentah akibat peraturan tersebut.
"Sekarang sudah dibuat APBDes, tiba-tiba muncul aturan itu kan kita bingung, percuma ada otonomi desa. Jadi kita minta cabut atau revisi supaya otonomi desa tetap terjaga dan sesuai dengan seharusnya," jelas Ahmad.
(mud/mud)