Proses peradilan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati oleh Herry Wirawan (36) masih berlangsung di pengadilan. Sudah 21 saksi yang diperiksa saat persidangan.
"Sudah ada 21 saksi yang dihadirkan," ucap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Kamis (16/12/2021).
Dodi mengatakan persidangan sendiri sudah berlangsung selama 6 kali. Sidang kasus itu ditunda sementara dan akan kembali disidangkan pekan depan atau pada Selasa (21/12/2021) mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penundaannya dari hakim, kita dari Penuntut Umum dan penasehat hukum juga mengusulkan kepada hakim berapa lama dan sebelumnya sidang sudah berlangsung seminggu dua kali," katanya.
Sidang akan digelar tertutup. Herry akan diperiksa di Rutan Bandung secara virtual. Sedangkan para saksi akan dihadirkan di Pengadilan Negeri Bandung.
"Sidangnya tertutup untuk melindungi identitasnya, karena saksinya di bawah umur terdakwanya mengikuti secara virtual dari Rutan Kebonwaru," tutur dia.
"Kita berharap ini prosesnya cepat selesai, kita ingin bekerja cepat dan tuntas," kata dia menambahkan.
Seperti diketahui, Herry disidangkan atas kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung. Bahkan beberapa orang santriwati hamil dan melahirkan anak.
Simak Video 'Komisi VIII DPR Minta Guru Pemerkosa Belasan Santriwati di Bandung Dikebiri':