3. Pelajar di Pandeglang Dirawat di RS usai Vaksinasi
Yopa Aljabar (15), pelajar kelas tiga SMP asal Pandeglang, Banten, yang mengalami demam tinggi hingga tak bisa makan usai divaksinasi COVID-19, kini dirawat di RSU Banten, Serang. Yopa, selagi suhu tubuhnya 39 derajat Celcius, dibawa ke unit gawat darurat (UGD) untuk mendapat penanganan lebih lanjut.
"Ya betul. Pasien tersebut sudah dirujuk ke RSUD Banten tadi oleh Puskesmas Pagelaran dan sudah ditangani di ruang UGD," kata Kadinkes Pandeglang Raden Dewi Setiani saat dikonfirmasi detikcom via telepon, Rabu (15/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yopa dilarikan ke UGD sekira pukul 10.00 WIB. Selain Yopa, orang tuanya Madyasa juga turut dibawa ke RSU Banten lantaran mengalami kondisi yang sama usai divaksinasi tiga mingguan yang lalu. Dinkes Pandeglang belum bisa menyimpulkan mengapa pelajar beserta orang tuanya itu mengalami demam tinggi yang berkepanjangan usai divaksinasi.
Dinkes perlu menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari dokter mengenai kondisi tersebut. "Kalau untuk itu, kami masih menunggu jawaban pemeriksaannya dari dokter terlebih dahulu," kaya Dewi.
Sekadar diketahui, seorang pelajar di Pandeglang dilaporkan mengalami efek berkepanjangan usai menerima suntikan vaksinasi COVID-19. Pelajar tersebut mengalami demam dengan suhu tubuh yang tinggi, bahkan tak bisa menerima asupan makanan sejak divaksinasi dua bulan lalu.
4. Dua Eks Kades di Lembang Didakwa Korupsi Rp 50 M
Dua mantas kades di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jajang Ruhiyat (eks Kades Cikole) dan Maman Suryaman (eks Kades Cibogo), didakwa melakukan dugaan korupsi pemindahtanganan aset lahan milik desa. Perbuatan dua eks kades itu mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 50 miliar.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (15/12/2031). Jajang bersama Maman melakukan pemindahan terhadap lahan yang berada di blok lapang persik 57 Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara," ucap jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dalam petikan surat dakwaan yang diterima.
Pemindahan itu dilakukan dengan cara terdakwa membuat salinan C yang ditandatangani oleh terdakwa atas nama wajib pajak Martadidjaja.
"Sehingga menimbulkan hak atas kepemilikan tanah yang semula tanah kas desa Cikole menjadi Martadidjaja," tuturnya.
JPU menuturkan beberapa bagian tanah tersebut pun dijual ke berbagai pihak. Bahkan Jajang bertindak sebagai saksi.
Jaksa menuturkan, terhadap surat keputusan Kepala Desa Cikole nomor 145/sk.53/Pem/2020 tanggal 15 Juni 2020 tentang penghapusan aset inventaris milik desa tersebut selanjutnya terdakwa memberitahukan kepada warga masyarakat desa yang mendiami tanah kas desa tersebut menyatakan bahwa tanah di blok lapang persil 57 adalah milik Martadidjaja. .
"Terdakwa Jajang Ruhiyat juga mengirimkan surat yang ditujukan kepada Bupati Bandung Barat yang menerangkan bahwa blok lapang persil 57 milik Martadidjaja," kata jaksa.
Perbuatan terdakwa Jajang ini, menurut jaksa, dianggap telah memperkaya diri sendiri dengan jumlah Rp 1 miliar. Sementara berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara atas perbuatan ini berdasarkan penghitungan inspektorat Kabupaten Bandung Barat senilai Rp 50.696.000.000.
5. Eksploitasi Ekonomi Herry Wirawan Diusut
Dugaan adanya penyelewengan dana bantuan oleh Herry Wirawan tercium. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Asep Mulyana bakal mengusut hal tersebut.
"Sesuai prinsip hukum pidana, kami akan menginformasikan dalam satu penanganan terpadu," ujar Asep di kantornya, Jalan Naripan, Kota Bandung, Rabu (15/12/2021).
Soal penanganan di luar tindak pidana yang dilakukan Herry ini, sambung Asep, akan ada pada saat acara tuntutan pidana (requisitor). Hal itu akan dibacakan pada saat pembacaan tuntutan.
"Tentu nanti pada saat requisitor. Tentu kami akan akomodir semua tidak hanya kekerasan seksual, tapi fisik dan ekonomi," tutur dia.
"Intinya percayakan kepada kami," kata Asep menegaskan.
Fakta praktik eksploitasi ekonomi ini muncul dari penelusuran LPSK. Pemimpin pesantren Tahfidz Madani ini mengeksploitasi anak yang lahir dari santriwati atau korban untuk modus meminta sumbangan.
"Fakta persidangan mengungkap bahwa anak-anak yang dilahirkan para korban diakui sebagai anak yatim piatu dan dijadikan alat oleh pelaku untuk meminta dana kepada sejumlah pihak," ujar Wakil Ketua LPSK RI Livia Istania DF Iskandar dalam keterangan yang diterima detikcom, Kamis (9/12).
Livia mengungkapkan, dana Program Indonesia Pintar (PIP) milik korban juga diambil pelaku. Salah satu saksi memberikan keterangan bahwa ponpes mendapatkan dana BOS yang penggunaannya tidak jelas.
"Serta para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru," katanya.
(yum/ern)