ASN Pemkab Garut Dilarang Cuti Selama Libur Nataru

ASN Pemkab Garut Dilarang Cuti Selama Libur Nataru

Hakim Ghani - detikNews
Rabu, 15 Des 2021 09:46 WIB
Wakil Bupati Garut Helmi Budiman
Wabup Garut Helmi Budiman (Foto: Hakim Ghani)
Garut -

Pemkab Garut tetap melakukan pengetatan untuk mencegah terjadinya outbreak kasus COVID-19 saat libur Nataru. ASN pun dilarang cuti saat Nataru.

Wakil Bupati Garut Helmi Budiman menjelaskan, ada beberapa pengetatan yang akan dilakukan saat libur Nataru tahun ini.

Salah satunya adalah larangan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemda Garut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk yang PNS, larangan cuti itu tetap berlaku. Jadi tidak boleh cuti," ucap Helmi kepada wartawan, Rabu (15/12/2021).

Para PNS di lingkungan Pemda Garut, kata Helmi, dilarang Cuti mulai tanggal 24 Desember hingga awal Januari 22 mendatang.

ADVERTISEMENT

Helmi mengatakan, tujuannya tentu untuk mengurangi mobilitas, guna menekan dan mengantisipasi terjadinya outbreak kasus COVID-19.

"Walaupun tidak boleh parno, tapi kita tetap harus hati-hati. Jangan sampai, istilahnya outbreak itu terulang lagi," katanya.

Selain larangan cuti bagi PNS, Pemda Garut juga akan mendirikan check point di tempat-tempat rawan kerumunan massa.

"Kemarin kita rapat Forkopimda, Pak Kapolres dan Pak Dandim langsung ada rencana bagaimana melakukan istilahnya check point," katanya.

"Kemudian bagi tempat-tempat yang memang ada di situ kumpulan massa, betul-betul di situ harus ada Satgas," tutup Helmi.

Simak Video 'Menko PMK: ASN dan TNI-Polri Dilarang Cuti Saat Nataru, Tapi...':

[Gambas:Video 20detik]



(mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads