Cerita Warga Sukabumi Sertifikatnya Tak Rampung Diurus Kantor BPN

Cerita Warga Sukabumi Sertifikatnya Tak Rampung Diurus Kantor BPN

Syahdan Alamsyah - detikNews
Selasa, 14 Des 2021 19:23 WIB
Warga Sukabumi Sulit Urus Sertifikat Tanah
Jajang Eko (Foto: Syahdan Alamsyah/detikcom)
Sukabumi -

Jajang Eko mengeluh. Sertifikat tanah yang ia urus sejak 2015 tidak kunjung rempung.

Warga Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, itu mengaku lahan seluas 874 meter yang kini diproses sertifikatnya itu diperoleh melalui Surat Pelepasan Hak (SPH) PT Anugerah Jaya Agung (AJA) perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan. "Saya bebaskan dari penggarap, saya dapatkan SPH-nya. Semua berkas sudah komplet, bahkan SPPT juga ada. Namun entah kenapa sertifikat tidak kunjung diproses," kata Jajang, Selasa (14/12/2021).

Menurutnya, sejumlah pemilik lahan yang masih di area sama sudah tuntas sertifikatnya. Sedangkan sertifikat yang diurusnya tidak ada kabar selesai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada bangunan kantor BPJS juga berdiri dekat lahan saya, sertifikatnya bisa selesai diurus. Kalau saya dibantu adik istri, saya memiliki risalah dari kantor ATR/BPN, di situ jelas ada tulisan pernyataan tanggung jawab atau legal statement. Ada risalah pengolahan data (RPD) yang ditandatangani oleh pejabat ATR/BPN keluar pada Januari 2021," tuturnya.

Jajang mengaku sudah mengeluarkan sejumlah uang untuk mengurus pembuatan sertifikat. "Nilainya cukup besar lah, yang saya pertanyakan kenapa kalau misalkan lahan saya bermasalah kenapa tidak ada pemberitahuan ke saya," ucap Jajang.

ADVERTISEMENT

Kepala ATR/BPN Kabupaten Sukabumi B Wijanarko mengatakan lahan yang diakui sebagai milik Jajang Eko masuk ke dalam sertifikat HGB 252 atas nama PT WIKA. "Ini masuk dalam Sertifikat HGB 252 atas nama PT WIKA, lokasi sebelah Kantor BPJS. BPJS terbit sertifikat karena ada pelepasan hak dari PT WIKA" kata Wijanarko.

Wijanarko menjelaskan bahwa pihaknya sudah memberitahu soal kondisi lahan tersebut kepada warga tersebut. Ia menegaskan bahwa risalah belum menjadi sebuah keputusan.

"Risalah belum keputusan, penentu Surat Keputusan (SK). Yang bersangkutan sudah diberitahu dan dikembalikan berkas permohonannya," ucap Wijanarko.

(sya/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads