Mantan pejabat PD Pasar Bermartabat Kota Bandung Andri Salman dieksekusi ke bui. Eks pejabat BUMD Kota Bandung itu diketahui melakukan korupsi aset deposito milik PD Pasar Bermartabat.
Eksekusi ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 2349/K/Pid.sus/2021 tanggal 18 Agustus 2021. Andri Salman dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.
"Terpidana datang secara kooperatif memenuhi panggilan jaksa eksekutor setelah dilakukan pemanggilan," ujar Kasi Pidsus Kejari Bandung Taufik Effendi di kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Selasa (14/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusan MA di tingkat kasasi, hukuman hakim menguatkan putusan hakim pengadilan Tipikor Bandung. Dalam putusan MA, Andri divonis hukuman tiga tahun penjara dengan denda Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan.
Taufik menambahkan kasus ini tak hanya berhenti di Andri. Menurut dia, tak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain.
"Tidak menutup kemungkinan penyidik atau jaksa penuntut umum akan melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang turut serta melakukan perbuatan pidana," tutur Taufik.
Saat dijebloskan ke bui, Andri sendiri sudah menggunakan rompi merah. Dia kemudian dimasukkan ke dalam mobil tahanan.
Andri siap menjalani hukuman atas perbuatannya. "Dalam kasus ini, apa yang saya laksanakan merupakan perintah pimpinan," ucapnya.
"Saya minta keadilan bahwa tidak mungkin ini dilakukan oleh saya sendiri. Waktu itu, saya hanya direktur keuangan," kata Andri menambahkan.
Sekedar diketahui, Andri Salma terlibat kasus korupsi penyalahgunaan aset deposito perusahaan.