Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 3 Januari 2022. Mengacu kepada Inmendagri Nomor 67 Tahun 2021, di Jabar terdapat tujuh daerah yang menerapkan PPKM Level 1 dan 20 daerah yang masuk dalam PPKM Level 2.
Artinya tak ada satu daerah pun di Jabar yang masuk ke dalam PPKM Level 3 dan Level 4.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2021 sampai dengan tanggal 3 Januari 2022," demikian bunyi Inmendagri seperti dilihat, Selasa (14/12/2021).
Berikut rincian daerah yang menerapkan PPKM Level 1 dan 2 di Jabar :
PPKM level 1
Kota Sukabumi
Kota Cirebon
Kota Bogor
Kabupaten Pangandaran
Kota Depok
Kota Banjar
Kabupaten Bekasi
PPKM level 2
Kabupaten Kuningan
Kota Bekasi
Kota Bandung
Kabupaten Tasikmalaya
Kabupaten Sukabumi
Kabupaten Purwakarta
Kabupaten Majalengka
Kota Tasikmalaya
Kota Cimahi
Kabupaten Karawang
Kabupaten Indramayu
Kabupaten Cirebon
Kabupaten Cianjur
Kabupaten Ciamis
Kabupaten Bogor
Kabupaten Bandung Barat
Kabupaten Bandung
Kabupaten Sumedang
Kabupaten Subang
Kabupaten Garut
Aturannya :
1. Kegiatan Kantor
Selama PPKM Level 1 diterapkan kegiatan non-esensial diberlakukan maksimal 75 persen WFO (work from office). Sementara untuk daerah yang menerapkan PPKM Level 2 50% bekerja WFO.
2. Kegiatan sektor non-esensial
Untuk kegiatan sektor non-esensial selama PPKM Level 1 diberlakukan maksimal 75 persen WFO. Kemudian Pasar rakyat menjuat barang non-kebutuhan sehari-hari beroperasi 100 persen.
Untuk kegiatan sektor non-esensial selama PPKM Level 1 diberlakukan maksimal 50 persen WFO. Kemudian Pasar rakyat menjual barang non-kebutuhan sehari-hari beroperasi 75 persen.
3. Makan - minum di tempat umum
Lalu kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti warteg hingga PKL diatur sampai operasionalnya sampai pukul 22.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75 persen. Aturan yang sama juga berlaku untuk restoran makan, kafe di dalam gedung atau toko dan area terbuka.
Kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti warteg hingga PKL diatur sampai operasionalnya sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen. Untuk restoran makan, kafe di dalam gedung atau toko dan area terbuka boleh buka sampai pukul 21.00 WIB kapasitas 50 persen. Waktu durasi makan 60 menit.
Diatur juga jam operasional kafe yang dimulai malam hari yakni pukul 18.00 WIB sampai pukul 00.00 WIB. Kapasitas 75 persen.
4. Kegiatan di Mal
Kegiatan di mal dibuka dengan kapasitas 100 persen sampai pukul 22.00 WIB. Anak di bawah 12 tahun boleh masuk dengan pendampingan orang tua.
Kapasitas bioskop diatur 70 persen dan hanya pengunjung kategori hijau dan kuning yang boleh masuk. Lalu restoran dalam area bioskop boleh dine in dengan maksimal kapasitas 75 persen, durasi makan 60 menit.
Kegiatan di mal dibuka dengan kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 WIB. Anak di bawah 12 tahun boleh masuk dengan pendampingan orang tua.
Kapasitas bioskop diatur 70 persen dan hanya pengunjung kategori hijau dan kuning yang boleh masuk. Lalu restoran dalam area bioskop boleh dine in dengan maksimal kapasitas 50 persen, durasi makan 60 menit.
Simak Video 'Update PPKM: DKI-Tangerang Level 1, Bekasi-Bandung Level 2':
(yum/ern)