Jaksa-Hakim Didesak Terapkan Pidana Tambahan Kebiri Herry Wirawan

Jaksa-Hakim Didesak Terapkan Pidana Tambahan Kebiri Herry Wirawan

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Senin, 13 Des 2021 16:57 WIB
Penampakan Herry Wirawan di Rutan Kebonwaru Bandung
Herry Wirawan (Foto: Dony Indra Ramadhan)
Bandung -

Kasus Herry Wirawan (36) memperkosa 12 santriwati bikin publik geram. Bahkan, jaksa-hakim yang menangani perkara didorong memasukkan pidana tambahan hukuman kebiri.

"Jadi kalau dilihat dari perilakunya terus modusnya ini kan sangat anmoral ya kemudian kedua kejam dan sadis. Karena apa, dia sebagai tenaga pendidik atau tenaga pengajar kemudian itu dilakukan di lingkungan pendidikan. Nah konstruksi hukum yang tepat yang harus dikenakan baik dalam tuntutan ataupun putusan menurut saya harus ada pidana tambahan terkait dengan hukuman kebiri," ucap praktisi hukum Rizky Rizgantara saat dihubungi, Senin (13/12/2021).

Adapun sejauh ini, Herry didakwa dakwaan primair Pasal 81 ayat (1) ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan dakwaan subsidair Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam kedua dakwaan yang didakwakan terhadap Herry memang tak tercantum hukuman kebiri kimia. Dalam pasal itu, hanya disebutkan ancaman hukuman sejauh ini mencapai 15 tahun hingga 20 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Sementara adapun hukuman kebiri tercantum dalam UU Nomor 17 tahun 2016. Hukuman kebiri kimia, tercantum dalam Pasal 81 ayat (7) Undang-undang tersebut.

Menurut Rizky, jaksa maupun hakim bisa menerapkan pidana tambahan Pasal 81 ayat (7) UU Nomor 17 tahun 2016 dan PP nomor 7 tahun 2020 tentang pelaksanaan tindakan hukuman kebiri.

"Kan tujuan persidangan mencari kebenaran materil dari fakta - fakta hukum baik saksi, bukti surat, keterangan ahli. Nah kalaupun di dakwaan tidak termuat, kan hakim tidak berpaku pada surat dakwaan, hakim bisa berdasarkan keyakinan dan dua alat bukti yang sah. Kalau keyakinan hakim dan dua alat bukti yang sah itu dapat sesuai dengan ketentuan yang barusan ya bisa-bisa saja hakim menerapkan itu. Karena kan memang aturannya ada, undang-undang-nya-nya ada tinggal bagaimana keyakinan hakim ke depan," tutur Rizky.

"Sebetulnya baik jaksa ataupun hakim kan dibekali kewenangan menuntut dan menjatuhi hukuman terhadap para pelaku. Tapi kalau didakwaan ternyata yang muncul tidak ada dasar atau alas hukum mendakwa dan menuntut itu ya mungkin nanti diputusan hakim berdasarkan undang-undang tadi," kata Rizky menambahkan.

Sebelumnya, desakan hukuman kebiri diterapkan kepada Herry menggema. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Asep N Mulyana bahkan akan mengkaji penerapan hukuman tersebut.

"Nanti kita lihat. Akan kita pelajari dan kita kaji lebih lanjut kepada yang bersangkutan. Karena korban cukup banyak," ujar Asep kepada detikcom via pesan singkat, Jumat (10/12/2021).

(dir/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads