Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) adalah tim elit khusus di bawah komando Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Pasukan ini dibekali kemampuan khusus untuk menunjang tugas-tugasnya di lapangan.
Dari total 7 ribu anggota Polisi Hutan (Polhut) jumlah personel SPORC hanya sebanyak 650 orang. Di tahun 2021 ini SPORC sudah memasuki angkatan ke empat, seiring tensi kejahatan lingkungan dan kehutanan yang kian meningkat masing-masing angkatan memiliki kemampuan khusus yang berbeda-beda.
"Saat ini total Polhut di Indonesia sekitar 7 ribu anggota, 10 persennya merupakan anggota SPORC sekitar kurang lebih 650 anggota SPORC mereka ini pasukan khusus reaksi cepat Polhut. Dimana hari ini kita melakikan penutupan pelatihan SPORC angkatan ke 4 dengan jumlah personel 57 orang," kata Rasio Ridho, Dirjen Penegakan Hukum LHK kepada wartawan di Sukabumi, Sabtu (11/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Ditanya soal perbedaan SPORC dengan polisi kehutanan biasa, pria yang akrab disapa Roy itu mengatakan bahwa SPORC dibekali kemampuan dan keahlian lebih mumpuni termasuk kemampuan menggunakan senjata berat.
"SPORC lebih kepada Polhut reaksi cepat yang punya keahlian baik itu intelijen, penindakan dilengkapi dengan kemampuan-kemampuan penyidikan, pasukan reaksi cepat yang dididik oleh kehutanan dalam upaya menindak pelaku kejahatan kehutanan," ujar Roy.
Selama lebih dari 5 tahun terakhir, SPORC terlibat dalam 1.600 operasi penindakan dan pemulihan kemananan kawasan hutan. Mulai dari operasi penindakan ilegal loging, penanganan perambahan maupun penanganan pembunuhan satwa dilindungi.
"Lebih dari 1.600 operasi didukung oleh SPORC sebagai komponen inti dalam operasi-operasi penindakan kejahatan kehutanan. Kita memiliki 16 brigade SPORC yang tersebar diantaranya ada di Medan, Papua dan Labuan Bajo. Mesti diingat kejahatan lingkungan ini bukan persoalan biasa, melibatkan banyak aktor dan juga merugikan. Negara dirugikan cukup besar dalam persoalan ini," beber Roy.
(sya/ern)