Jaksa Janji Tuntut Maksimal Herry Wirawan Pemerkosa 12 Santriwati

Jaksa Janji Tuntut Maksimal Herry Wirawan Pemerkosa 12 Santriwati

Dony Indra Ramadan - detikNews
Sabtu, 11 Des 2021 09:47 WIB
Herry Wirawan, Guru Perkosa Santriwati di Bandung
Herry Wirawan memperkosa 12 santriwatinya hingga melahirkan 9 anak/Foto: istimewa
Bandung -

Kasus pemerkosaan 12 santriwati yang dilakukan oleh Herry Wirawan (36) di Bandung bikin gempar. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana akan memantau penanganan perkara dan berjanji beri Herry tuntutan maksimal.

"Kami merespons bagaimana perhatian masyarakat terhadap satu perkars yang sedang disidang di Pengadilan Negeri Bandung atas nama terdakwa HW," ucap Asep kepada detikcom via sambungan telepon, Sabtu (11/12/2021).

Asep menuturkan Kejati Jabar sangat konsen akan perkara yang sedang ditangani ini. Menurut Asep, perkara ini menyangkut kemanusiaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami dari Kejati sangat konsen terhadap ini karena ini menyangkut ini mejahatan kemanusiaan yang kemudian menyalahgunakan posisinya selaku guru, tenaga pendidik, yang seharusnya mengedepankan integritas dan moralitas," kata dia.

Asep mengatakan akan memantau langsung proses penanganan perkara tersebut. Bahkan dia berjanji akan memberikan tuntutan maksimal terhadap Herry.

ADVERTISEMENT

"Nanti akan kami pantau terus dan kami mohon bantuan temen-temen sekalian untuk menginformasikan kepada kami akan kami lakukan tuntutan semaksimal mungkin terhadap yang bersangkutan," kata dia.

Soal hukuman kebiri yang banyak digaungkan, Asep menyatakan pihaknya masih mengkaji. Hal itu, sambung Asep, tergantung hasil persidangan yang saat ini masih beragendakan pemeriksaan saksi.

Sementara itu disinggung soal yayasan tempat Herry bernaung, Asep belum bisa memastikan langkah apa yang akan dilakukan. Pihaknya masih akan menunggu hasil proses persidangan.

"Kita lihat nanti proses tuntutannya, persidanganya. Temen-temen intelejen juga backup perkara ini untuk memastikan penanganan tuntas tidak sepotong-sepotong dan komperhensif untuk kemudian menjadi semacam pencegah agar kejahatan seperti itu tidak terjadi lagi. Serta memberikan rasa aman kepada wanita dan para santri yang berniat untuk mendalami ilmu agama masing-masing," tuturnya.

Adapun sejauh ini, Herry didakwa dakwaan primair Pasal 81 ayat (1) ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman sejauh ini mencapai 15 tahun hingga 20 tahun penjara.

Simak Video 'Guru Ponpes Cabuli Santri, PKS: Perbuatan Biadab, Kriminal Kelas Berat!':

[Gambas:Video 20detik]



(dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads