Para tersangka itu berusia 16 hingga 18 tahun. "Setelah mendapatkan laporan adanya tindakan pembacokan, kami langsung lakukan penyelidikan. Sebilang orang diterapkan menjadi tersangka dan kami amankan di rumahnya masing-masing," ujar Doni, Jumat (10/12/2021).
Polisi menyita berbagai barang bukti senjata tajam yang digunakan para pelaku yang masih berstatus pelajar di SMK PGRI 3. "Barang bukti yang kita amankan satu buah golok, tiga celurit, dua buah senjata tajam jenis corbek, dan tiga sepeda motor," ucapnya.
Polisi memproses hukum para tersangka. "Empat tersangka terancam hukuman sembilan tahun penjara, sedangkan lima tersangka yang masih di bawah umur dihadapkan pada peradilan anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Doni.
Seorang pelajar SMK di Cianjur dibacok gerombolan pelajar dari sekolah lain di wilayah Bojongkoneng, Desa Cikaroya Kecamatan Warungkondang, Selasa (7/12) petang. Korban yang tengah diam di pinggir jalan itu pun dihampiri pelajar dari sekolah lain dan langsung membacoknya. (bbn/bbn)