Aa alias Andi tertunduk lesu saat polisi menggiring masuk ke Aula Presisi Polres Sukabumi. Pria yang berstatus target operasi itu ditangkap gegara membawa 9 paket ganja seberat 16,79 gram.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan pelaku adalah salah satu target operasi atau TO dalam operasi antik yang digelar kepolisian dalam beberapa hari terakhir. "Pengungkapan kasus narkoba sabu dan ganja, yang mana saat ini dan sudah selesai operasi Anti Narkotika (Antik) Lodaya 2021. Kita bisa ungkap empat kasus, dua di antaranya kasus dalam target operasi (TO), mereka berstatus residivis dan dua kasus non-target melebihi target," kata Dedy didampingi Kasat Narkoba AKP Kusmawan, Jumat (10/12/2021).
Selain Andi, polisi juga membekuk pria Edward alias Ajo, dia juga diketahui sebagai residivis pada kasus sabu. Edwar diketahui sudah terjerat tiga kali pada kasus narkotik jenis sabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari empat kasus, ada empat tersangka. Dua tersangka yang masuk TO tadi pertama jenis ganja 16,79 gram dan TO kedua sabu seberat 0,65 gram," ujar Dedy.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan menjelaskan pada kasus lainnya, anggotanya menangkap Ade S dan Ade Suhendar yang juga ditangkap karena kasus sabu. Dari tangan Ade itu petugas mendapatkan barang bukti sabu seberat 20 gram dan 7,2 gram sabu.
"Modusnya tempel lalu lepas, ini sebenarnya jaringan kota dan kabupaten jadi berdekatan. Ditangkap di Wilkum Polres Sukabumi. Sasaran edar, Palabuhanratu di wilayah selatan Pajampangan, Surade," tutur Kusmawan.
Soal dua DPO, Kusmawan mengatakan Aa adalah residivis pada kasus sabu, setelah menjalani hukuman pria itu banting setir ke ganja.
"Dulu mainnya sabu, sekarang dia ganja. Pelaku lainnya yakni Edwar, juga residivis. Ini penangkapan dia yang ketiga kalinya pada kasus narkotik jenis sabu," ujar Kusmawan.
Terkait ancaman hukuman, seluruh pelaku terancam dijerat dengan tindak pidana narkotik Pasal 114, Pasal 111, Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
"Ancaman hukumannya lima tahun lebih," kata Kusmawan.
Lihat juga video 'Diupah Rp 100 Ribu/gram, Pria di Kendari Edarkan Sabu Jaringan Lapas':