Perkosa 12 Santriwati, Herry Wirawan Diancam Hukuman 15 Tahun Bui

Perkosa 12 Santriwati, Herry Wirawan Diancam Hukuman 15 Tahun Bui

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Jumat, 10 Des 2021 10:49 WIB
Herry Wirawan, Guru Perkosa Santriwati di Bandung
Herry Wirawan (Foto: dok. Istimewa)
Bandung -

Herry Wirawan (36) didakwa melakukan pemerkosaan terhadap 12 santriwati di Bandung. Pimpinan pesantren Tahfidz Madani ini diancam hukuman 15 tahun penjara.

Hal itu sebagaimana pasal yang didakwakan terhadap Herry. Dalam petikan dakwaan yang diterima, Herry dikenai pasal primer dan subsider.

Adapun dakwaan primer adalah Pasal 81 ayat (1) ayat (3) juncto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan dakwaan subsider adalah Pasal 81 ayat (2), ayat (3) juncto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman sejauh ini 15-20 tahun penjara.

Menurut Plt Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Riyono, ancaman hukuman dalam dakwaan yang diterapkan mulai 15 tahun hingga 20 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

"Ancaman pidananya 15 tahun," ujar Riyono di Bandung.

Meski begitu, Riyono menegaskan ada hukuman pemberatan terhadap Herry Wirawan. Pasalnya, posisi Herry saat ini merupakan tenaga pengajar.

"Tapi di sini ada pemberatan. Di sini dia sebagai guru, sehingga hukuman ancamannya jadi 20 tahun," tutur Riyono.

Sebelumnya, aksi bejat pemerkosaan dilakukan Herry Wirawan, guru salah satu pesantren di Bandung. Korban mencapai belasan orang.

Sedikitnya, dari belasan korban tersebut, empat santriwati hamil. Mereka sudah melahirkan saat kasus ini masuk persidangan. Total ada 9 bayi yang lahir dari rahim anak korban.

Hukuman kebiri pun menyeruak. Sejumlah pihak meminta agar Herry dijatuhi hukuman paling berat bahkan hingga kebiri.

Simak Video 'Penjelasan Polda Jabar soal Kasus Pemerkosaan 12 Santriwati':

[Gambas:Video 20detik]



(dir/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads