Aceng Sebut Pemerkosa 12 Santriwati Bukan Ketua Forum Ponpes Bandung

Aceng Sebut Pemerkosa 12 Santriwati Bukan Ketua Forum Ponpes Bandung

Yudha Maulana - detikNews
Kamis, 09 Des 2021 15:11 WIB
Poster
Ilustrasi kasus kejahatan seksual (Edi Wahyono/detikcom)
Bandung -

Herry Wirawan (36), pemerkosa 12 santriwati, disebut-sebut menjabat Ketua Forum Pondok Pesantren (FPP) Kota Bandung. Pihak Forum FPP Kota Bandung menepis kabar tersebut.

Hal tersebut ditegaskan Ketua FPP Kota Bandung KH Aceng Dudung. Menurut Aceng, Herry memang pernah masuk ke dalam salah satu pokja di FPP. Namun, kata Aceng, lelaki tersebut memang kerap mengaku-aku sebagai pimpinan FPP Kota Bandung.

"Menurut pengetahuan saya, dia itu pernah masuk sebagai pokja, tapi suka mengaku-aku pimpinan," ujar Aceng saat dihubungi detikcom, Kamis (9/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menduga perbuatan itu dilakukan Herry untuk meraih simpati dari sejumlah pihak. Pasalnya, berdasarkan fakta persidangan yang diungkap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pelaku menjadikan anak-anak yang dilahirkan korban sebagai alat untuk meminta dana kepada sejumlah pihak.

ADVERTISEMENT

"Ya untuk memudahkan komunikasi, bahkan mengaku juga sebagai pengurus Forum Ponpes di tingkat Provinsi Jawa Barat," ujar Aceng.

Sekadar diketahui, Herry melakukan perbuatan bejatnya kepada 12 santriwati di Kota Bandung. Bahkan sejumlah santriwati yang diperkosa itu telah melahirkan bayi.

"Saya juga berempati kepada santriwati dan mengutuk keras oknum tersebut dan kepada masyarakat, terutama orang tua agar, waspada. Saya merasa prihatin terhadap kejadian ini, terutama masyarakat yang sudah begitu baik mengamanahkan kepada pesantren, tapi sekali lagi kasus ini jarang sekali terjadi," ujarnya Aceng.

Pihak Herry pun angkat bicara mengenai perkara ini. "Kalau selama persidangan sih Terdakwa tidak banyak membantah atau banyak membenarkan bahwa peristiwanya seperti itu yang terjadi. Kami PH (penasihat hukum) bukan melulu membabi buta membela Terdakwa, namun memang sesuai dengan fakta persidangan," ucap Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan, kepada wartawan, Kamis (9/12/2021).

Ira mengatakan pihaknya belum bisa memberikan keterangan mendalam berkaitan dengan perkara tersebut. Sebab, perkara saat ini sudah masuk ke dalam persidangan.

(yum/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads