Pemerintah Kabupaten Karawang masih menunggu arahan pusat terkait operasional tempat wisata saat libur Natal dan tahun baru. Hal itu seiring dengan dibatalkannya PPKM level 3 secara serempak saat Natal dan tahun baru.
"Intinya, untuk saat ini kita masih mengacu ke Inmendagri nomor 62 tahun 2021, bahwa pariwisata boleh berjalan. Namun pasca pembatalan PPKM Level 3, kita masih menunggu aturan terbaru," ujar Kepala Bidang Pariwisat, Disparbud Karawang Dede Pramiadi saat diwawancarai di kantornya, Rabu (8/12/2021).
Ia juga telah mengimbau kepada pengelola wisata dan THM agar tetap mengikuti aturan yang berlaku. "Pengetatan di tempat wisata dan tempat hiburan malam sesuai level asesmen yang diberlakukan pada setiap daerah. Kami juga sudah memberikan imbauan kepada pengelola wisata dan hiburan malam untuk memperketat prokes," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pembukaan tempat wisata dan tempat hiburan malam bagian dari upaya pemulihan ekonomi daerah. "Tentunya untuk memulihkan ekonomi para pelaku wisata yang sempat terpuruk," terangnya.
Dede menambahkan bukan hanya sekadar imbauan, pihaknya tengah mengidentifikasi lokasi wisata dan THM yang menjadi target kunjungan wisata akhir tahun agar tetap menjaga prokes.
"Kami sedang mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di Karawang agar memiliki protokol kesehatan yang baik," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah membatalkan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3 serentak di seluruh wilayah RI saat Libur Natal dan tahun baru 2022. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pembatalan itu bukan hal yang aneh.
"Pemahaman penerapan level 3 tidak dilakukan di semua wilayah, karena kalau menggunakan istilah level 3 nanti di semua wilayah. Sehingga judulnya diganti dengan pembatasan kegiatan masyarakat di masa Nataru, 24 Desember sampai dengan 2 Januari. Nah, itu spesifik, itu disampaikan oleh Pak Luhut," kata Tito kepada wartawan di kompleks parlemen, Selasa (7/12/2021).
"Dan ini bukan sesuatu yang aneh pendapat saya," lanjutnya.
(mso/mso)