Polisi merilis kasus penganiayaan bocah disabilitas di Kabupaten Sukabumi. Polisi memamerkan sejumlah barang bukti yang dipakai pelaku untuk menyiksa korban.
Senjata yang dipakai pelaku itu dihadirkan polisi di hadapan awak media. "Tindak pidana kekerasan anak disabilitas yang dilakukan oleh inisial D yang ternyata masih tetangga korban. Tersangka beralasan kesal karena kandang ternak dibuka oleh korban sehingga hewan ternaknya lepas," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, Selasa (7/12/2021).
Pelaku kemudian mencari bocah lelaki itu. Setelah bertemu, pelaku mengikat kedua tangan korban dan mengeluarkan alat cukur. Benda tajam itu sengaja digunakan pelaku untuk melukai kuku korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain dicabut kuku jari kakinya, korban luka bagian bibir. Awalnya luka itu disangka akibat sundutan rokok. Ternyata bibir korban dibakar menggunakan korek gas.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bakar atas samping bibir dan kukunya terlepas," ujar Dedy.
Kasus bocah disabilitas dianiaya pria dewasa itu dikecam berbagai pihak. Kementerian Sosial RI turun tangan mendatangi rumah dan menjemput korban untuk proses pendampingan.
Camat Tegalbulued Antono menjelaskan korban dan kakeknya mendapat pendampingan dari Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Balai Paramarta dan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi. Rencananya korban dibawa ke Balai Melati Bambu APUS Jakarta.
"Sesuai janji dari bu Mensos yang akan merawat korban dan kakeknya," ucap Antono.
(sya/bbn)