Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan pencegahan penularan COVID-19 akan tetap dikencangkan, meski pemerintah pusat membatalkan rencana kebijakan PPKM Level 3 serentak se-Indonesia pada Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Kang Emil --sapaan Ridwan Kamil-- mengatakan pemerintah pusat akan menerapkan regulasi pencegahan sesuai level kewaspadaan di daerah masing-masing. Jabar pun membuat tiga kebijakan, yang pertama pengetatan protokol kesehatan tetap dilakukan.
"Saya sampaikan bahwa tidak adanya PPKM level 3 tidak mengurangi rencana pengetatan dalam mengurangi potensi penyebaran COVID-19," ujar Kang Emil di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (7/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, pihaknya juga membuat sejumlah aturan pada saat Nataru nanti, di antaranya larangan melakukan perayaan pergantian tahun secara publik dan massal di hotel-hotel, gedung-gedung, tempat-tempat outdoor. Larangan itu juga berlaku untuk konvoi di malam tahun baru.
"Itu dilarang, dan pak Kapolda dan jajaran sudah berkomitmen untuk mengamankan kebijakan itu," katanya.
Kebijakan yang ketiga, adalah kapasitas tempat-tempat wisata dibatasi maksimal 75 persen dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi wajib diterapkan. Soal PeduliLindungi, Emil mengakui, masih perlu ada pembenahan.
"Banyak ditemukan PeduliLindungi itu jadi formalitas yang tidak dipergunakan, seolah-olah ada di pintu gerbangnya tapi tidak dilakukan pengecekan, jadi kami sudah menyiapkan mekanisme sosialisasi akan memberikan sanksi penutupan dan sanksi lainnya," ujar Emil.