Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Pemkab Pangandaran Hendar Suhendar mengatakan keterlambatan pembayaran gaji ASN sudah diselesaikan. Pada hari Selasa (7/12/2021) ini, semua ASN di Kabupaten Pangandaran sudah bisa menerima gaji.
"Sudah clear, hari ini gaji tersalurkan kepada semua ASN, sesuai janji," kata Hendar, Selasa (7/12/2021).
Dia mengatakan penyaluran gaji melalui transfer rekening dilakukan pada Senin malam. "Tadi malam sudah diselesaikan semua, progres ini juga sudah saya sampaikan langsung kepada para kepala OPD, sehingga hari ini bisa diterima oleh seluruh pegawai," tambah Hendar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi pembayaran hak ASN Pangandaran itu belum selesai, setelah beres penyaluran gaji ini, pihaknya masih memiliki 'tunggakan' kepada para pegawai yaitu pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang belum dibayarkan. TPP yang juga dikenal dengan tunjangan daerah ini juga dinantikan oleh para ASN di Kabupaten Pangandaran. "Nah kalau TPP kita masih kesulitan melakukan pencairan," kata Hendar.
Dia menjelaskan pembayaran TPP bersumber dari APBD Kabupaten Pangandaran, sementara saat ini pendapatan daerah sedang lesu. Pemkab Pangandaran belum memiliki anggaran untuk membayar beban tunjangan daerah atau TPP tersebut. "Kalau TPP kan sumbernya APBD, berbeda dengan gaji yang bersumber dari DAU. Pembayaran TPP itu didapat dari PAD, karena pemasukan PAD-nya tersendat jadi ikut tersendat," kata Hendar.
Harapan adanya pemasukan di akhir tahun dari pajak dan retribusi sektor pariwisata, juga terancam dengan adanya kebijakan PPKM level 3 yang rencananya akan diberlakukan mulai tanggal 24 Desember 2021. "Kami masih memikirkan sumber untuk menutupi pembayaran TPP itu, apalagi ada rencana pemberlakukan PPKM di akhir tahun," kata Hendar.
Namun demikian Hendar mengatakan TPP tetap menjadi hak ASN. Artinya kalau pun belum bisa dibayarkan bulan ini, maka akan menjadi tunggakan untuk dibayarkan atau diterima bulan berikutnya. "Iya tidak akan hilang, TPP tetap menjadi hak ASN," kata Hendar.
Sebelumnya sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Pangandaran mempertanyakan keterlambatan pembayaran gaji dan TPP. Biasanya tanggal 1 setiap bulan gaji sudah diterima, namun di awal bulan Desember 2021 ini pembayaran mengalami keterlambatan.
"Iya sampai hari ini belum gajian, tidak tahu kenapa," kata salah seorang ASN Pemkab Pangandaran, Senin (6/12/2021). Dia mengakui keterlambatan gaji ini sudah menjadi bahan pembicaraan di kalangan pegawai Pemkab Pangandaran sejak pekan lalu.
"Katanya akibat aplikasi error, tapi ada juga yang mengatakan uangnya tidak ada karena Pemkab defisit anggaran," kata pegawai yang tak mau namanya ditulis itu.
Namun demikian dia mengaku tak yakin jika uang untuk membayar gaji sampai tidak ada. "Kan setahu saya kalau gaji pegawai dari DAU (dana alokasi umum)," katanya.
Dia mengaku keterlambatan gaji itu cukup mengganggu kondisi keuangan keluarganya. Meski terlambat sekitar 6 hari, keluarganya mulai ikut mempertanyakan.
"Ya jelas, terlambat seminggu lumayan kelimpungan. Ditanya istri, kan kebutuhan tak bisa menunggu. Namanya gaji, sudah ada yang menunggu. Untuk ini, untuk itu, bayar ini bayar itu. Minggu lalu katanya hari Senin ini, eh ternyata meleset lagi," katanya.
Simak juga 'Tjahjo Kumolo Ingin Bangun ASN Merdeka yang Bisa Pindah ke BUMN-Swasta':